Menurut suatu kaul yang dibenarkan oleh Imam Rafii, menyertakan niat salat itu cukup mulai dari awal takbir. Sedangkan menurut kitab Majmu’ dan Tanqih, yang dipilih ialah pilihan imam dan Imam Ghazali, yaitu cukup dengan menyertakan niat sebagaimana yang biasa dilakukan orang awam, asal dianggap mengingat pada shalat.
Muqaranah (menyertakan niat) itu terbagi atas:
- Muqaranah ‘urfiyah, yaitu menyertakan niat salat pada sebagian takbir.
- Muqaranah haqiqiyah, yaitu mengingat semua rukun shalat mulai dari takbir sampai akhir shalat.
syeikh Ibnu Rifah berkata, “Pilihan Imam Ghazali itu betul, cara selain itu tidak sah.”
Pendapat ini dibenarkan pula oleh Syeikh Subki dan beliau mengatakan, “Orang yang tidak melakukannya dengan cara itu (cukup), maka ia terbelenggu rasa waswas yang dicela.”
Menurut pendapat Imam yang tiga (selain Imam Ghazali), cukup mendahulukan niat sebelum takbiratul ihram dalam waktu yang singkat.
Obat waswas berdasarkan sabda Nabi saw adalah sebagai berikut:
- Sabdanya, “Bila anda merasa waswas terhadap setan, bacalah ta’awwudz dan meludahlah tiga kali ke sebelah kirimu.”
- “Barang siapa yang waswas, bacalah ta’awwudz dan doa ini tiga kali, Allaahumma innii a’uudzubika min syaithaanil waswasati khanzaba tsalaatsa marraatin, Ya Allah! sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari waswas setan Khanzab. Dibaca tiga kali.”
- Syeikh Abu Hasan Syadzili berkata, “Barang siapa yang merasa waswas, tekanlah tangan kanannya ke dadanya, lalu baca kalimat ini, Subhaanakal malikil qudduusil khallaaqil fa’aali sab’a marraatin, Maha suci Dzat yang menjadi raja, yang maha suci, yang maha pencipta, dan yang maha pelaksana, dibaca tujuh kali.
Lalu sebelum takbiratul ihram bacalah ayat 19 dan 20 surat Ibrahim.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani