Pengertian Ikrar (pengakuan)

Ikrar menurut bahasa artinya “menetapkan’, sedangkan menurut istilah syara’ ialah “pemberitaan seseorang mengaenai hak dirinya”, dinamakan pula dengan istilah “pengakuan”.

Pengakuan yang dapat diterima

Pengakuan yang dilakukan oleh seorang mukallaf dan ia dalam keadaan mukhtar (tidak dipaksa) dapat diterima.

Oleh sebab itu, tidak dapat diterima pengakuan yang dilakukan oleh anak kecil, orang gila, dan orang yang tanpa alasan yang hak dipaksa untuk melakukan suatu pengakuan, misalnya dia dipukuli agar mengaku.

Pengakuan orang yang dipaksa untuk mengaku

Orang yang dipaksa (diinterogasi) untuk mengatakan yang sejujurnya, misalnya dia dipukuli agar mengakui dengan sejujurnya dalam suatu kasus yang ia tuduh sebagai pelakunya; pengakuannya itu dianggap sah saat dia dipukuli dan sesudahnya. Tetapi sehubunganb dengan pendapat ini terdapat suatu kemusykilan yang kuat mengenai keabsahannya, terlebih lagi jika diketahui bahwa mereka tidak mau menghentikan pukulannya melainkan sesudah dikatakan, “Aku mengaku,” misalnya.

Pengakuan orang yang mendakwakan dirinya masih anak-anak

Seandainya seseorang mendakwakan dirinya masih anak-anak dan pengakuannya itu cukup masuk akal; atau dia mengakui terkena penyakit gila sejak lama; atau dia dipaksa, kemudian terdapat tanda-tanda yang menguatkannya, misalnya dia ditahan atau diawasi; atau pegakuannya itu terbukti benar melalui saksi atau melalui pengakuan orang lain yang menyaksikannya atau melalui sumpah yang dikembalikan kepadanya, maka dia dapat dibenarkan melalui sumpahnya selagi tidak ada bukti yang menyatakan kebalikannya.

Pengakuan anak kecil yang mendakwakan dirinya sudah balig

Jika seorang anak kecil mendakwakan dirinya telah balig melalui air mani yang dikeluarkannya, dan pengakuannya itu cukup masuk akal, maka pengakuannya dapat dibenarkan dan tiak usah menyumpahnya. Atau dia mengakui balig karena usia, maka dia dibebani untuk mengemukakan bukti yang memperkuatnya jika dia adalah orang asing yang tidak dikenal, yaitu dengan mendatangkan dua saksi laki-laki.

Memang dibenarkan jika ada 4 orang wanita yang menyaksikan kelahirannya, bahwa dia dilahirkan pada tahun anu (sekian). Maka keaksian mereka dapat dioterima dan usianya ditetapkan berdasarkan kesaksian mereka.

Related Posts