Hukum mengambil buah-buahan dari pohon-pohon yang tumbuh di kuburan umum

Buah dari pohon-pohon yang tumbuh di kuburan umum hukumnya boleh diambil, tetapi membelanjakan (hasil penjualanny) untuk keperluan kuburan itu sendiri adalah lebih baik

Status buah dari pohon yang berada di masjid

Buah dari pohon yang ditanam di masjid adalah milik masjid yang bersangkutan jika ditanam untuknya, lalu hasilnya dibelanjakan buat kemaslahatan masjid itu sendiri.

Jika pohon tersebut ditanam hanya untuk dimakan buahnya atau statusnya masih belum diketahui, maka hukumnya boleh dipetik (dan dimakan).

Kuburan yang sudah tidak dikenal lagi tanda-tandanya

Di dalam kitab Al-Anwar disebutkan bahwa jika suatu kuburan telah terhapus tanda-tandanya tanpa meninggalkan suatu bekas pun, imam tidak berhak menyewakannya untuk lahan pertanian, sebagai misal, sedangkan hasilnya dibelanjakan untuk kemaslahatan umum. Dikatakan demikian karena disamakan dengan lahan yang diwakafkan.

Kuburan yang telah terhapus tanda-tandanya, sedangkan ia dimiliki oleh seseorang, maka tanahnya adalah milik orang tersebut jika dikenal. Tetapi jika pemiliknya tidak dikenal, dianggap sebagai harta yang tersia-sia (terlantar), dalam arti kata jika tiada harapan lagi untuk mengetahui pemiliknya. Dalam hal ini imam boleh mengelolanya untuk kemaslahatan. Demikian pula tanah pekuburan yang tidak diketahui status pemilikannya.

Kadi boleh menjual pohon yang buahnya tidak bermanfaat yang tumbuh di pekuburan

Thanbadawi pernah ditanya mengenai masalah sebuah pohon yang tumbuh di tanah pekuburan wakaf, sedangkan pohon tersebut tidak mempunyai buah yang bermanfaat, hanya kayu-kayunya dapat dimanfaatkan untuk keperluan bangunan dan tanah tersebut tidak mempunyai nazhir (pengurus wakaf) yang khusus. Maka apakah nazhir umum yakni kadi boleh menjual dan menebangnya atau membelanjakan hasil penjualannya buat kemaslahatan kaum muslim?

Beliau menjawab bahwa adi boleh menjual pohon yang ada di pekuburan umum milik wakaf tersebut, kemudian membelanjakan hasil penjualannya untuk kemaslahatan kaum muslim. Perihalnya sama dengan buah pohon yang buahnya bermanfaat, tetapi membelanjakannya buat kemaslahatan kuburan yang bersangkutan adalah lebih utama. Ketentuan tersebut berlaku jika pohon yang dimaksud tumbang karena angin besar. Jika ditebang dalam keadaan utuh, menurut pendapat yang kuat, lebih baik membiarkannya tumbuh (sekalipun tak berbuah) karena kasihan kepada para peziarah dan orang-orang yang mengantarkan jenazah (yakni untuk naungan mereka/berteduh).

Scroll to Top