Faraaidh adalah bentuk jamak daari fariidhah, sedangkan makna yang dimaksud adalah mafruudhah, yaitu pembagian yang telah dipastikan.
Al Fardh menurut istilah bahasa ialah “kepastian”, sedangkan menurut istilah syara’ artinya “bagian yang telah dipastikan buat ahli waris”.
Ahli waris dari pihak laki-laki
Ahli waris seseorang dari kalangan kaum laki-laki, terdiri dari 10 macam, yaitu: anak, cucu, ayah, kakek, saudara laki-laki, (baik dari yang seibu seayah ataupun yang seayah dan yang seibu saja), juga anak saudara laki-laki (selain dari saudara laki-laki seibu), kemudian paman dan anaknya (kecuali paman dari pihak ibu), lalu suami dan orang (laki-laki) yang mempunyai hak wala.
Ahli waris dari pihak perempuan
Ahli waris seseorang dari kaum wanita ada 7 orang, yaitu: anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek, saudara perempuan, istri, dan wanita yang mempunyai hak wala.
Orang yang tidak mempunyai ahli waris
Seandainya seseorang sama sekali tidak mempunyai ahli waris, menurut pokok Mazhab Syafii hartanya tidak diwariskan kepada dzawul arham, dan pembelinya tidak dikembalikan kepada pemilik pembagian tertentu jika sebagian dari mereka ada, melainkan hartanya diserahkan kepada baitul mal.
Kemudian jika baitul mal belum terbentuk, kelebihan pembilangnya diberikan kepada mereka yang mempunyai bagian tertentu, selain dari suami istri, sesuai dengan bagiannya masing-masing. Apabila ahli waris yang mempunyai bagian tertentu tidak ada, maka kelebihan pembilangnya diberikan kepada dzawul arham.
Dzawul arham ada 11 orang
Dzawul arham itu ada 11 orang, yaitu: anak laki-laki dari anak perempuan, anak dari saudara perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari paman, paman yang seibu (dengan ayah), paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, bibi dari pihak ayah, kakek dari pihak ibu, ibu kakek dari pihak ibu dan anak saudara lelaki yang seibu.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani