Jelaskan Pembagian Waris Sesuai Ayat Al Qur’an

Bagian-bagian waris yang telah dipastikan di dalam Kitabullah ada enam, yaitu: dua pertiga, setengah, seperempat, seperdelapan, epertiga, dan seperenam.

Ahli waris yang mendapat bagian dua pertiga

Bagian dua pertiga adalah milik empat orang, yaitu: untuk dua orang anak perempuan atau lebih, atau dua orang anak perempuan anak laki-laki, atau dua orang saudara perempuan seibu seayah dan dua orang saudara perempuan seayah.

Anak perempuan, anak perempuan anak laki-laki, saudara perempuan seibu seayah, atau saudara perempuan seayah di-‘ashabah-kan oleh saudara laki-laki masing-masing yang sama ederajat dan urutan nasabnya dengan mayat.

Dengan kata lain, anak laki-laki dari anak lelaki tidak dapat meng-‘ashabah-kan anak perempuan mayat dan cucu laki-laki dari anak lelaki tidak dapat meng’ashabah-kan anak perempuan anak laki-laki karena tidak ada persamaan dalam hal derajat. Saudara yang seibu dan seayah tidak dapat meng-‘ashabah-kan saudara perempuan seayah, serta saudara lelaki seayah tidak dapat meng’ashabah-kan saudara perempuan yang seibu seayah karena tidak ada persamaan dalam hal urutan nasabnya dengan mayat, sekalipun kedua belah pihak memiliki persamaan derajat.

Catatan:

Istilah ‘ashabah di ata dinamakan ‘ashabah bil ghair. Dengan kata lain, pihak yang memiliki bagian tertentu dilebur menjadi satu dengan pihak laki-laki yang seurutan dan ederajat dengannya, kemudian pembagiannya berdasarkan bilangan ‘adadur ru-uus (bilangan kepala) dengan ketentuan bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.

Saudara perempuan yang eibu dan seayah serta saudara perempuan yang seayah di-‘ashabah-kan oleh anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki mayat.

Dengan kata lain, saudara perempuan seibu seayah atau saudara perempuan seayah bila dibarengi dengan anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki si mayat menjadi ‘ashabah ma’al ghair. Dengan kata lain, bagian tertentunya terhapuskan dan yang di dapat hanya sisa dari as-habul furudh.

Makna yang dimaksud ialah bila saudara perempuan seibu seayah berkumpul dengan anak perempuan atau anak perempuannya anak laki-laki mayat, mereka dapat menggugurkan bagian saudara laki-laki yang eayah, sebagaimana saudara laki-laki yang seibu dan seayah menggugurkan audara laki-laki yang seayah saja.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts