Sumpah palsu merupakan sebuah perbuatan yang termasuk dosa besar, dan sangat dilarang dalam syariat islam. Banyak sekali dalil atau keterangan yang terdapat di dalam Al Qur’an dan hadis mengenai sumpah palsu.
Allah swt berfirman dalam surat Ali Imran ayat 77:
Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. bagi mereka azab yang pedih.
Rasulullah saw juga telah menegaskan di dalam sabdanya sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud sebagai berikut:
Barang siapa yang bersumpah untuk mengambil harta seseorang muslim tanpa ada alasan yang haq menurut syariat islam, maka nanti pada hari kiamat akan menghadap Allah, sedang Allah murka kepadanya. Kemudian Rasulullah membacakan surat Ali Imran ayat 77 sebagaimana tersebut di atas.
Imam Thabrani telah meriwayatkan dan juga dianggap shahih oleh Imam Hakim, yang bersumber dari Jabir bin Atik, bahwa Rasulullah pernah bersabda sebagai berikut:
“Barang siapa yang mengambil harta benda orang muslim dengan menggunakan sumpah, maka Allah mengharamkannya masuk surga dan diwajibkan masuk ke dalam neraka.” Salah seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, sekalipun yang diambil itu sedikit?” Rasulullah saw bersabda, “Meskipun hanya sebuah siwak (gosok gigi).”
Ibnu Majah dan Ibnu Hibban telah meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah telah bersabda sebagai berikut:
Barang siapa yang bersumpah palsu di atas mimbarku ini, maka hendaklah menempati tempat duduknya di dalam neraka, meskipun hanya untuk mengambil sebuah siwak yang berwarna hijau.
Dan juga riwayat Imam Hakim yang bersumber dari Ibnu Mas’ud sebgai berikut:
“Kami menganggap bahwa dosa yang tidak dapat ditebus dengan apapun itu adalah sumpah palsu. Salah seorang sahabat bertanya.” Salah seorang sahabat bertanya, “Apakah sumpah palsu itu?” Jawabnya, “Orang lelaki yang mengambil harta orang lain dengan sumpah palsu.”
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah yang Maha Agung sebutan-Nya telah memberikan izin kepadaku untuk menceritakan seekor ayam jantan yang kedua kakinya menembus bumi dan lehernya menunduk di bawah Arsyi sambil berkata, ‘Alangkah agungnya Engkau, wahai Tuhan kami.’ Allah menjawab, ‘Tidak akan mengetahui keagungan-Ku orang yang bersumpah palsu.”
Dalam sebuah riwayat Imam Thabrani telah diterangkan bahwa Jubair bin Muth’im pernah membayar sepuluh ribu dinar untuk menebus sumpahnya yang palsu, lalu berkata, “Demi Tuhan yang mengusai Ka’bah, jika aku bersumpah lagi maka aku bersumpah dengan benar. Dan pemberian yang sepuluh ribu dinar itu hanyalah sebagai penebus sumpahku yang dahulu.”
Diriwayatkan pula dari Asy’ats bin Qais, sesungguhnya ia telah membayar sekali sumpah dengan uang sebanyak tujuh puluh ribu. Imam Syafii juga pernah berkata, “Selama mayatku, aku tidak pernah mengucapkan kata sumpah, baik dengan benar maupun berdusta.”
Sumpah palsu itu diharamkan dan termasuk dosa besar.