Imam Ahmad dan Abu Dawud pernah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw telah melarang setiap yang memabukkan dan melemaskan tubuh.
Al Khoththibi juga telah berkata, “Perkara yang melemaskan adalah yang membuat anggota tubuh menjadi lemas.”
Dalam sebuah riwayat juga telah diterangkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda yang artinya, “Setiap perkara yang memabukkan itu hukumnya haram.”
Rasulullah saw juga bersabda, “Setiap sesuatu yang jika diminum banyak memabukkan maka sedikitnya pun hukumnya haram.”
Menggunakan ganja itu adalah haram sebagaimana khamer atau minuman keras. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa bagi orang yang mengkonsumsi ganja itu dapat dikenakan hukuman dera sebagaimana orang yang minum khamer. Ibnu Taimiyah dan para pengikutnya juga telah berpendapat, “Barang siapa yang menghalalkan ganja maka akan dikatakan kafir.” Sementara menurut madzhab Hambali dan Syafii dan juga merupakan pendapat yang shahih bahwa ganja itu hukumnya najis sebagaimana khamer.
Ada juga yang berpendapat bahwa ganja itu jika cair maka hukumnya najis, tetapi jika kering atau padat maka hukumnya suci. Sedang para imam madzhab empat tidak pernah menyebutkan masalah tersebut, karena pada zaman dahulu tidak ada masalah ganja, dan terjadinya ganja itu sendiri adalah setelah masuknya bangsa Tar-Tar ke negeri-negeri islam.
Imam Mawardi juga berpendapat bahwa sebagian dari tumbuhan itu memang ada yang jika dimakan akan dapat melemahkan urat syaraf dan orang yang memakannya pun akan merasa puas lantaran merasa terlepas dari segala ketegangan, maka bagi itu bagi orang yang senagaja menkonsumsinya maka harus dihukum had, tetapi ulama yang lain berpendapat cukup di ta’zir, karena sama dengan obat tidur.