Penerima zakat itu haruslah orang islam dan merdeka (bukan budak) serta bila zakat dibagikan pemerintah

Apabila orang memberikan zakat, walaupun zakat fitrah kepada orang kafir atau hamba sahaya, sekalipun hamba muba’adh yang bukan mukatab; atau kepada keturunan Hasyim, keturunan Muththalib; atau kepada hamba Hasyimi dan hamba Muththalibi, tidak jatuh sebagai zakat (tidak sah), sebab syarat menerima zakat harus islam, sempurna kemerdekaannya, bukan keturunan Hasyim dan Muththalib walaupun mereka itu sudah putus pembagian seperlima dari seperlima harta ghanimah.

Karena ada hadis (riwayat Hakim dari Ali bin Abi Thalib r.a) “Sesungguhnya semua sedekah (zakat) adalah kotoran manusia, dan sesungguhnya sedekah itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarganya.”

Setiap amal yang wajib, misalnya nadzar, kifarat (denda) seperti zakat, lain halnya dengan sedekah sunnnah dan hadiah.

Atau diberikan kepada orang kaya, yaitu orang yang mempunyai harta yang mencukupi seumur hidupnya yang lumrah, menurut kaul yang lebih benar. Orang mengatakan “Orang kaya, adalah orang yang mempunyai harta cukup untuk biaya setahun atau orang yang mempunyai pekerjaan halal dan layak baginya.”

Atau diberikan kepada orang yang dicukupi nafkahnya oleh kerabatnya, dari orang tua, anak, atau suaminya, kecuali bagi yang dicukupi nafkahnya dari orang yang beramal kebaikan. Tidak mencukupi pemberian zakat kepada orang-orang tersebut, dan tidak jatuh sebagai zakat dengan pemberian  itu kalau yang memberikan pemiliknya, walaupun ia menyangka mereka itu mustahiq zakat (kalau yang memberikannya pemerintah, gugur kewajiban pemilik).

Kemudian kalau ada yang memberikan dengan sangkaan mustahiq itu pemerintah, maka bebas kewajiban pemilik. Pemerintah pun tidak wajib menjamin (dengan mengganti), melainkan pemerintah berhak menarik pemberiannya, dan barang yang telah ditariknya diberikan kepada para mustahiqnya.

Adapun orang yang tidak menganggap cukup dengan nafkah yang wajib baginya dari pemberian suami atau pemberian kerabat dekat (seperti orang yang dinafkahi itu banyak makan atau suka berfoya-foya lebih dari kebanyakan orang, padahal pemberiannya itu secara wajar dan lumrah), maka diperbolehkan kepada orang yang memberi nafkah dan orang lainnya (untuk memberi zakat kepada orang itu dengan ashnaf apa saja), meskipun dengan ashnaf fakir.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts