Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Tidak atau Malas Shalat

Orang yang dicukupi nafkahnya boleh menerima zakat selain dengan ashnaf miskin dan fakir (yaitu dengan ashnaf tukang perang, musafir, gharim, atau ‘amil) bila sifat ashnaf itu berada padanya, sehingga ia menerima dari orang yang berkewajiban memberi nafkah (misalnya orang tua atau anak).

Istri disunatkan memberikan zakat kepada suaminya yang termasuk  ashnaf fakir atau miskin, walaupun zakat itu kemudian dinafkahkan kepadanya.

Sesungguhnya kerabat yang kaya kalau ia menolak untuk memberi nafkah kepadanya dan ia tak mampu mengadukan perkaranya kepada hakim (untuk ditindak), ia dapat diberi zakat ketika keadaannya demikian (meskipun ada yang berwajib, menjaminnya), karena terbukti ia dalam keadaan fakir atau miskin (tak ada yang menjamin).

Imam Nawawi memberikan fatwa mengenai orang balig yang meninggalkan salat karena malas (bukan karena anti salat), bahwa tidak boleh memberi zakat kepadanya (kalau ia mustahiq zakat) kecuali melalui walinya, yakni seperti terhadap anak kecil dan orang gila, maka tidak boleh diberikan zakat kepadanya (orang yang malas salat) walaupun wlainya tidak ada. Hal ini berbeda dengan yang berpendapat memperbolehkannya.

Berlainan dengan orang yang masih baru malas salat, atau orang yang suka berfoya-foya serta ia tidak ditindak (disita hak miliknya), maka sesungguhnya orang itu boleh menerima zakat.

Boleh memberikan zakat kepada oang fasik (selain orang yang malas salat), kecuali diduga bahwa jika zakat itu (diberikan) akan dipergunakan untuk maksiat, maka haram memberinya, walaupun (menurut hukum) dapat mencukupi (sah).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts