Puasa menurut lughat berarti “menahan”, sedangkan menurut syara adalah “menahan nafsu dari setiap yang membatalkan puasa, dengan memenuhi syarat-syaratnya. Puasa itu diwajibkan pada bulan sya’ban tahun kedua hijriyah. Jadi Nabi Muhammad saw mengerjakan puasa ramadhannya sembilan kali, 8 kali dikerjakan selama sebulan kurang (29 hari), sedangkan yang genap 30 hari hanya sekali. Puasa ramadhan itu merupakan sebagian dari ketentuan bagi umat kita (umat Nabi Muhammad saw), dan termasuk kewajiban yang trlah dimaklumi dari agama dengan jelas.
Allah swt berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 183-184, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. Yaitu pada hari-hari yang ditentukan (bulan ramadhan).”
Para ulama secara ijmak menetapkan wajibnya berpuasa pada bulan ramadhan karena:
- Berakhirnya tanggal 30 sya’ban; atau
- Adanya seorang yang adil melihat bulan, walaupun keadilannya mastur (tidak ditampakkan), ia melihat bulan setelah matahari terbenam, bila mempersaksikannya di hadapan qadhi (hakim) walaupun keadaan cuaca pada waktu itu mendung.
Sabda Nabi Muhammad saw, “Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan berbukalah kamu karena melihatnya pula. Kalau keadaan cuaca mendung, maka sempurnakanlah perhitungan bulan sya’ban 30 hari.”
Hadis Nabi saw tentang puasa yang dapat menyehatkan tubuh
Nabi saw bersabda, “Berpuasalah kalian, tentu sehat.”
Hakikat puasa adalah menahan nafsu dari setiap perbuatan dan ucapan yang dilarang oleh Allah, baik yang diharamkan maupun yang dimakruhkan.
Rasulullah saw bersabda, “Penyakit itu bersumber dari pencernaan (makanan). Adapun menjaga (pencernaan atau makanan) adalah obatnya.”
Beliau bersabda pula, “Sumber kejelekan dari soal makanan (baik kejelekan karena penyakit atau perebutan kekayaan dengan perkelahian atau peperangan.”
Sayyidina Ali bin Abi Thalib berkata, “Ada tiga macam yang dapat menambah kecerdasan otak dan menghilangkan dahak, yaitu: bersiwak, berpuasa, dan membaca Al Qur’an.”
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani