Syahaadaat adalah bentuk jamak dari syahaadah, artinya “pemberitaan seseorang mengenai suatu hak yang ada pada tanggungan orang lain dengan memakai lafaz khusus.”
Kesaksian menetapkan puasa ramadhan
Kesaksian untuk menetapkan ramadhan, bila dikaitkan dengan kepentingan puasa saja, dilakukan hanya oleh seorang lelaki, tidak boleh dilakukan oleh seorang perempuan dan tidak pula oleh banci.
Kesaksian zina
Untuk kesaksian perbuatan zina dan homoseks (luthi) diperlukan empat orang laki-laki, semua menyaksikan bahwa mereka melihat pelaku zina yang telah mukallaf lagi dalam keadaan mukhtar (tidak dipaksa) memasukkan kepala penisnya ke dalam kelamin perempuan yang dizinainya.
Menurut pendapat yang beralasan, dalam kesaksian zina tidak disyaratkan menyebut waktu dan tempat, kecuali jika salah seorang dari keempat orang saksi menyebutnya. Maka yang lain wajib ditanya, karena kemungkinan terjadi kesimpangsiuran yang pada akhirnya menggugurkan kesaksian itu sendiri. Tidak disyaratkan pula menyebut kata-kata, “Kami melihat seakan-akan seperti sebuah pena yang dimasukkan ke dalam botol tinta.” Penyebutan itu hanyalah sunat.”
Mengenai pengakuan berbuat zina, cukup disaksikan oleh kesaksian dua orang laki-laki, sama halnya dengan masalah lainnya.
Kesaksian harta
Kesaksian menyangkut masalah harta, baik berupa barang atau piutang atau jasa, dan suatu hal yang subjeknya menyangkut harta, baik transaksinya atau haknya seperti jual beli, pelimpahan utang (perweselan), jaminan, wakaf, utang-piutang, pembebasan utang atau tanggungan, gadai, shuluh, khiyar, dan penangguhan tagihan, semua itu memerlukan dua orang saksi laki-laki, atau seorang lelaki dan dua orang perempuan, atau seorang lelaki dan sumpah.
Akan tetapi, sesuatu hal tidak dapat dibuktikan hanya dengan mengandalkan kesaksian dua orang wanita berikut sumpah.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani