Al ‘Ibadi dan ulama lainnya telah berkata sehubungan dengan masalah sebuah kitab pinjaman. Peminjam melihat adanya salah tulis dalam kitab itu, ia tidak boleh memperbaikinya kecuali jika kitab itu adalah mushaf Al Qur’an. Jika keadaannya demikian, ia wajib memperbaikinya.
Barang milik orang lain yang dipinjam, selain mushaf Al Qur’an tidak boleh dilakukan suatu perbaikan pun padanya kecuali jika peminjam menduga bahwa pemiliknya rela dengan perbaikan tersebut.
Merupakan suatu kewajiban baginya memperbaiki mushaf, tetapi dengan syarat jika tidak mengurangi keindahan khat-nya karena khath peminjam yang memperbaikinya jelek. Kitab yang diwakafkan wajib diperbaiki jika kekeliruan yang ada padanya sudah diyakini.
Pengertian gasab (meminjam barang orang lain tanpa izin)
Menguasai hak orang lain dinamakan gasab, sekalipun berupa manfaatnya saja. Misalnya menyuruh berdiri orang yang telah duduk di dalam masjid, kemudian dia menggantikannya atau di dalam pasar tanpa alasan yang dibenarkan. Perihalnya sama dengan seseorang duduk di hamparan permadani milik orang lain, sekalipun dia tidak menggesernya.
Dinamakan perbuatan gasab pula bila seseorang yang berada dalam rumahnya sendiri dikagetkan oleh orang lain, sekalipun orang lain yang mengagetkannya itu tidak memasuki rumahnya. Contoh lain ialah menaiki kendaraan orang lain dan menyuruh budaknya.
Menggasab barang yang dapat ditakar dan ditimbang
Orang yang melakukan perbuatan gasab diwajibkan mengembalikan apa yang digasabnya dan menanggung kerusakan barang yang berharga dengan harga paling tinggi sejak penggasaban hingga rusaknya barang itu.
Menggasab barang mitsli, yaitu sesuatu yang dapat ditakar dan ditimbang dan dibeli melalui transaksi salam (inden), seperti katun, terigu, air, minyak kesturi, tembaga, dirham, dan dinar sekalipun sepuhan, juga kurma, anggur kering, biji-bijian kering, minyak dan samin, harus ditanggung dengan mengembalikan yang serupa atau sejenis dengannya di tempat mana pun barang mitsli itu berada (harus diupayakan).
Barang pengganti tidak ada di pasaran
Apabila barang mitsli untuk pengganti menghilang dari pasaran, maka dibayar dengan taksiran harga paling tinggi yang berlaku sejak saat penggasaban hingga menghilangnya barang tersebut dari pasaran.
Barang mitsli yang mengalami kerusakan
Seandainya barang mitsli yang digasab ternyata mengalami kerusakan, maka pemiliknya boleh menuntut pihak penggasab agar menggantinya dengan barang serupa di tempat lain dimana barang mitsli tersebut didapat. Tetapi dengan syarat bila pengangkutannya tidak memerlukan biaya dan perjalanannya aman. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka dibayar dengan taksiran harga yang paling tinggi di tempat barang mitsli berada.
Barang yang mempunyai standar, jika dirusak harus ditanggung oleh pengganti dengan membayar harganya, misalnya yang berupa manfaat (jasa) dan hewan.