Diperbolehkan mengambil harga barang mitsli yang digasab atas kerelaan dari kedua belah pihak yang bersangkutan. Apabila pemilik barang telah mengambil harga barang mitsli-nya dari si penggasab, lalu keduanya bertemu di negeri tempat barang mitsli rusak, maka kedua belah pihak tidak boleh mencabutnya kembali dengan meminta barang yang mitsli.
Manakala diwajibkan membayar barang mitsli, maka mahal dan murahnya harga barang mitsli tersebut tidak termasuk ke dalam bahan pertimbangan.
Yang harus menanggung akibat perbuatan menggasab
Seandainya seseorang melepaskan tali penambat sebuah perahu hingga perahu tersebut tenggelam, maka si pelaku harus menanggungnya. Tetapi jika tenggelamnya perahu itu karena kecelakaan, maka dia tidak dikenakan tanggungan ganti rugi; demikian pula bila penyebabnya masih belum jelas.
Seandainya seseorang melepas tali penambat seekor hewan atau melepaskan budak yang belum tamyiz (hingga hilang), atau membuka sebuah kurungan yang ada burungnya hingga burung keluar dan terbang, maka si pelaku harus menanggungnya, jika hal itu dilakukan dengan menghardik dan mengusir burungnya.
Demikian pula (harus menanggung) jika perbuatan pelaku hanya membuka kurungan saja, tetapi dengan syarat hendaknya burung-burung tersebut terlepas seketika begitu pintu kurungan dibuka.
Tetapi pelaku tidak menanggung harga seorang budak berakal yang dapat melepaskan talinya lalu kabur, sekalipun budak tersebut suka kabur.
Seandainya seorang yang zalim memukul budak milik orang lain hingga budak itu kabur, maka pemukul tidak menanggungnya.
Penggasab bebas dari tanggungan setelah mengembalikan barang yang digasab kepada pemiliknya. Hal ini cukup dilakukan dengan meletakkan barang tersebut di dekat pemiliknya. Seandainya penggasab lupa kepada pemiliknya, maka ia terbebas dari tanggungan hanya dengan menyerahkannya kepada kadi.
Seandainya seorang penggasab mencampur barang gasab mitsli (atau barang gasabyang mempunyai standar taksiran) dengan barang yang tidak dapat dibedakan, misalnya minyak atau biji-bijian; demikian pula uang dirham, menurut pendapat yang kuat alasannya. Ia mencampurnya dengan barang yang sejenis atau barang lain hingga sulit dibedakan. Maka barang yang digasab dianggap menyatu dan bukan milik bersama, hingga barang tersebut menjadi milik penggasab.
Tetapi menurut pendapat yang lebih kuat alasannya, penggasab dilarang melakukan tasharruf terhadap barang tersebut hingga dia memberikan gantinya.