Orang yang mempunyai wewenang boleh menyita barang orang yang berutang kepadanya

Seseorang (yang berhak), bila keadaannya tidak khawatir akan menimbulkan fitnah terhadap dirinya atau terhadap orang lain melakukan penyitaan sendiri karena keadaan darurat, diperbolehkan menyita barang orang yang mengaku berutang kepadanya, tetapi selalu menangguh-nagguhkan pembayarannya atau memungkiri utangnya atau lari bersembunyi atau bersikap membandel, sekalipun orang yang memungkiri utang mempunyai bukti (yang memihak) atau diharapkan mau mengakui utangnya bila kasus tersebut dilaporkan kepada kadi.

Dikatakan demikian karena Nabi saw pernah memberikan izin kepada Hindun, ketika ia mengadukan kepada Nabi saw tentang kekikiran suaminya, yaitu Abu Sufyan, untuk mengambil uang secukupnya buat dia dan anak-anaknya menurut ukuran yang berlaku.

Diperbolehkannya itu juga karena bila melaporkan kasus kepada kadi mengandung masyaqqat dan memerlukan biaya.

Sesungguhnya yang boleh diambil (disita) olehnya hanyalah barang yang sejenis dengan miliknya. Kemudian jika sulit menemukan yang sejenis dengan miliknya, barulah ia diperbolehkan menyita yang lain. tetapi dalam menyita barang yang bukan sejenis, diprioritaskan mengambil berupa uang daripada yang lainnya.

Kemudian jika barang yang ia sita berupa barang yang sejenis dengan hartanya, ia boleh memilikinya dan menggunakannya sebagai ganti barangnya.

Jika barang yang disita itu bukan yang sejenis dengan barang miliknya, maka si penyita diperbolehkan menjualnya sendiri atau melalui wakilnya kepada orang lain, tetapi bukan kepada dirinya sendiri, menurut kesepakatan semua; tidak boleh pula dijual kepada orang yang berada dalam pengampuannya karena tidak mengandung unsur dua pihak (pihak penjual serta ihak pembeli) dan karena mencurigakan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top