Hukum Makan dan Berhubungan Badan Ketika Puasa Saat Siang Hari

Di bawah ini, akan dijelaskan tentang beberapa keadaan yang biasa terjadi di kehidupan kita, ketika kita sedang berpuasa.

Batal puasa orang yang sengaja (membatalkannya), bukan orang yang lupa akan puasanya walaupun (hal itu dilakukannya) berulang kali, misalnya melakukan jima’ atau makan, serta orangnya mengetahui mengenai hukum tersebut.

Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang terlupa bahwa ia sedang puasa, lalu ia makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya, sesungguhnya Allah-lah (pada hakikatnya) yang memberi makan dan minum kepadanya.”

Tidak batal puasa orang yang tidak mengetahui bahwa apa yang ia kerjakan itu membatalkan puasa, sebab ia baru masuk islam atau bertempat tinggal di daerah yang jauh dari orang yang mengerti akan hukum puasa.

Batal puasa (orang yang sengaja makan atau jima’) atas kehendaknya sendiri, bukan karena dipaksa dan tidak disertai maksud, tidak dengan pikiran dan tidak merasakan nikmatnya jima’, dan sekalipun tidak keluar mani. Batal bila sengaja mengeluarkan mani baik dengan tangannya atau dengan istrinya. Batal pula bila menyentuh kulit orang yang termasuk membatalkan wudu bila menyentuhnya, jika tanpa penghalang.

Demikianlah, penjelasan dari kami, semoga apa yang kami jelaskan di atas dapat memberikan manfaat bagi kita semua, baik di dunia dan di akhirat, amin.

Berusahalah berpuasa dengan sebaik-baiknya, dan menambahnya dengan amalan-amalan lain yang baik.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top