Batalkah puasa bila menggumuli wanita memakai penghalang serta bila muntah tanpa sengaja

Tidak batal mencium dan menggumul wanita bila memakai penghalang walaupun berulang-ulang dan disertai syahwat atau walau penghalang itu tipis.

Kalau laki-laki menggumuli wanita atau menciumnya tanpa menyentuh badan, bahkan antara mereka memakai penghalang, lalu keluar air mani, tidak batal puasanya, sebab tidak bersentuhan kulit, seperti halnya bermimpi dan keluar mani karena melihat atau mengkhayal.

Kalau seorang laki-laki menyentuh kulit wanita mahramnya atau rambut wanita lain, lalu keluar air mani, tidak batal puasanya, sebab hal itu tidak membatalkan puasa. Tidak batal puasa apbila keluar madzi (air yang keluar dari kelamin ketika syahwat sangat kuat); berbeda dengan pendapat Imam Maliki (yang mengatakan bahwa batal puasa jika keluar madzi).

Kalau sengaja mengeluarkan muntah, walaupun tidak ada yang kembali masuk ke perutnya, dengan cara memuntahkan sambil jungkir, atau ada yang kembali ke mulutnya tanpa ikhtiyarnya (tak disengaja), maka yang demikian itu membatalkan puasa karena zatnya (yakni menyengajakan itu).

Apabila muntah tanpa disengaja serta dari muntahannya tidak ada yang kembali (ke mulutnya atau perutnya) atau dari ludahnya yang mutanajis sebab muntahnya ada sesuatu yang masuk ke dalam perutnya sesudah sampai ludah itu ke batas luar (dari mulutnya) atau kembali ludah itu (ke perutnya) tanpa sengaja, maka tidak batal puasanya, karena ada hadis sahih mengenai hal itu. Sabda Nabi Muhammad saw, “Barang siapa yang tidak sengaja muntah, baginya tidak usah qadha (tidak batal). Dan barang siapa yang sengaja muntah, maka ia wajib mengqadhai (puasanya).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top