Siapa Saja Orang Yang Berhak Menerima Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Syarat mengeluarkan zakat yang kedua adalah memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya (para mustahiq zakat), yakni kepada delapan macam golongan (orang) yang diterangkan dalam ayat, “Sesungguhnya sedekah (zakat) itu hanya untuk para fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba (riqab), orang-orang yang mempunyai utang, sabilillaah, dan ibnu sabil.”

Pembagian kepada 8 asnaf itu harus merata kalau dibagikan oleh pemerintah serta ada semua asnaf itu. Kalau pemilik harta yang membagikannya, tidak harus kepada semua asnaf.

 

Fakir Adalah Golongan Penerima Zakat

Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta benda dan tidak mmepunyai mata pencaharian yang layak, yang memadai untuk kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya. Tidak menghalangi kefakiran (walaupun) mempunyai rumah dan pakaian, sekalipun untuk berhias pada sebagian hari dalam setahun (hari raya, menghadiri resepsi dan sebagainya).

Pengertian fakir:

  1. Orang yang sama sekali tidak mempunyai harta dan mata pencaharian.
  2. Orang yang tidak mempunyai harta dan mata pencaharian yang layak.
  3. Orang yang mempunyai harta dan mata pencaharian, tetapi tidak mencukupi kebutuhannya. Misalnya kebutuhan sehari-harinya Rp 1.000 sedangkan penghasilannya kurang dari Rp 500

Dalam ayat di atas didahulukan ashnaf fakir, sebab sangat susah.

Empat ashnaf yang pertama menggunakan lam huruf jar, dengan maksud pemilikan secara mutlak untuk bermacam-macam keperluan mereka.

Empat ashnaf kemudiannya dengan fii huruf jar, dengan maksud menggunakan penerimaannya itu untuk kepentingan tertentu, seperti riqab untuk membayar angsuran kepada tuannya, gharim untuk membayar utang.

Pada kalimat riqab dan gahrimiin di-jar-kan dengan satu fii, mengandung arti penerimaannya untuk kepentingan dan diberikan kepada orang lain. sedangkan pada kalimat sabilillaah dan ibnu sabiil dengan berulang fii huruf jar-nya, mengandung arti bahwa penerimaannya itu untuk keperluan mereka masing-masing.

(Tidak menghalangi kefakiran ialah) kitab-kitab yang dia butuhkan; hamba yang dibutuhkan untuk melayaninya; dan hartanya yang gaib (yang jauh dari dai) dengan ukuran dua marhalah (kurang lebih 77 km); atau hartanya yang dekat, hanya saja terhalang antara orang itu dengan hartanya (sehingga tidka dapat diambil, misalnya terhalang oleh pengacau atau banjir, dll). Hal lain yang tidak menghalangi kefakiran ialah, mempunyai mata pencaharian yang tidak layak dan piutang yang ditangguhkan pembayarannya.

Sebagian ulama memberikan fatwanya, bahwa sesungguhnya perhiasan wanita yang layak baginya (tidak berlebih-lebihan menurut adat) yang dibutuhkan untuk perhiasan menurut adat, tidak menghalangi kefakirannya.

 

Miskin, ‘Amil, Muallaf, dan Riqab adalah golongan penerima zakat

Miskin, ialah orang yang mempunyai kemampuan harta atau mata pencaharian yang menghasilkan untuk kebutuhannya, hanya saja tidak mencukupi. Sebagaimana halnya orang yang membutuhkan sepuluh, tetapi hanya mendapatkan delapan serta tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dia dan keluarganya, walaupun dia memiliki lebih dari satu nisab, sehingga pemerintah berhak memungut zakatnya dan memberikan lagi kepadanya.

Semua fakir dan miskin dapat diberi modal kalau mereka bisa berdagang, seukuran keuntungannya dapat mencukupi kebutuhannya yang umum (lumrah). Dapat pula diberi alat untuk bekerja (kalau biasa bekerja atau diberi uangnya). Bagi orang yang tidak kuat bekerja dan tidak bisa berdagang (karena pikun atau sakit), maka diberi secukup biaya umurnya yang ghalib (setiap setahun).

Dapat dibenarkan orang yang mengaku fakir, miskin, dan tidak kuat berusaha walaupun fisiknya masih kuat tanpa disumpah. Tidak dapat langsung dibenarkan (dipercaya) orang yang mengaku telah rusak hartanya (karena dicuri atau terbakar dan sebagainya) yang telah diketahui (bahwa orang itu mempunyai harta tersebut) tanpa saksi (jadi, harus ada saksi).

‘Amil, seperti orang yang mengedarkan, yaitu orang yang diutus oleh pemerintah untuk memungut zakat, membagikan, dan mengumpulkannya. Qadhi tidak boleh diberi. Yang termasuk ‘amil ialah orang yang mencatat, yang menjaga, dan orang lainnya yang diperlukan.

Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam, tetapi akidahnya masih lemah; orang yang mempunyai kedudukan, bila diberi zakat dapat mengislamkan orang lainnya; (orang muslim yang bertugas untuk menjaga keamanan umum dari gangguan kaum kafir; orang yang memerangi atau menakut-nakuti orang yang enggan zakat, sehingga mereka mengeluarkannya).

Riqab, yaitu para hamba (mukatab yang membayar secara berangsur kepada tuannya) dengan angsuran yang sah. Hamba mukatab itu dapat diberi zakat, atau diberikan langsung kepada tuannya atas izin dari mukatab untuk membayar utangnya kalau ia tak mampu memenuhinya, walaupun dia dapat bekerja (berusaha); tetapi tidak boleh dari harta zakat tuannya, sebab sama-sama atas milik tuannya.

Gharim (Orang Yang Berutang) Adalah Penerima Zakat

Gharim, ialah orang yang berutang untuk dirinya bukan untuk maksiat. Maka ia dapat diberi zakat kalau ia mampu membayar utangnya, walaupun dia berusaha, sebab usaha itu tidak dapat memenuhi kebutuhannya (membayar utangnya) kalau harus kontan (tiba waktunya) membayar utang. Kemudian jika dia sama sekali tidak mempunyai (harta), dapat diberi secukupnya untuk membayar hutangnya.

Jika tidak demikian (dimana dia mempunyai harta sedikit), apabila untuk membayar hutangnya dengan harta yang ia miliki itu menjadi miskin, maka harus dibiarkan atau ditinggalkan hartanya itu, secukup untuk seumur hidupnya yang lumrah, dan ia diberi untuk membayar sisa utangnya.

Atau orang yang berutang untuk biaya mendamaikan kedua pihak yang berselisih, maka ia dapat diberi secukupnya untuk membayar utangnya walaupun dia orang kaya.kalau ia tidak berutang, bahkan ia memberi biaya tersebut dari hartanya, tidak perlu diberi harta zakat.

Orang yang berutang untuk kemaslahatan umum boleh diberi zakat, walaupun dia kaya. Misalnya berutang untuk menjamu tamu, melepaskan tawanan, membangun masjid (atau kemaslahatan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan agama islam).

Atau untuk menjamin kepentingan orang lain:

  1. Yang menjamin dan yang berutang (meminjam) kedua-duanya miskin, maka penjamin itu berhak diberi secukup jaminannya.
  2. Yang berutang adalah orang mampu, sedangkan penjamin miskin. Maka penjamin berhak diberi zakat kalau ia menjamin tanpa izin yang berutang.
  3. Sebaliknya (yaitu orang yang berutang miskin, yang menjamin mampu), maka yang berutang berhak diberi zakat, dan bukan yang menjaminnya.

Apabila penjamin mencukupkan dari bagian gharim, ia tidak boleh menagih kepada yang berutang (yang dijamin) itu, walaupun dia menjamin atas izinnya.

Harta zakat itu, sedikit pun tidak boleh digunakan untuk membungkus mayat atau membangun masjid (secara langsung, kecuali melalui ashnaf gharim, sebab mustahiq itu harus orang, bukan benda)

Orang yang mengaku hamba mukatab atau gharim, dapat dibenarkan dengan saksi seorang yang adil dan dibenarkan oleh tuannya (bagi mukatab), dibenarkan oleh yang mengutangkan (bagi gharim), atau karena sifatnya sudah terkenal di kalangan masyarakat.

Orang Yang Berutang (Gharim) Adalah Penerima Zakat

Gharim, ialah orang yang berutang untuk dirinya bukan untuk maksiat. Maka ia dapat diberi zakat kalau ia mampu membayar utangnya, walaupun dia berusaha, sebab usaha itu tidak dapat memenuhi kebutuhannya (membayar utangnya) kalau harus kontan (tiba waktunya) membayar utang. Kemudian jika dia sama sekali tidak mempunyai (harta), dapat diberi secukupnya untuk membayar hutangnya.

Kalau orang memberikan zakat kepada orang yang berutang kepadanya dengan syarat bahwa ia harus mengembalikan zakat itu untuk membayar hutangnya, maka yang demikian tidak boleh dan tidak sah membayar utang dengan zakat itu.

Jika yang mengutangkan dan yang berutang berniat demikian tanpa disyaratkan, boleh dan sah, dan sah juga kalau hanya yang berutang berjanji tanpa syarat (dari yang memberi zakat). Meskipun demikian, orang yang berutang tidak wajib memenuhi janjinya.

Bila seseorang berkata kepada yang berutang, “Saya menjadikan kewajibanmu (membayar hutang) sebagai zakat,” tidak mencukupi menurut kaul aujah (sebab tidak ada serah terima). Kecuali jika yang berutang itu menyerahkan dahulu kewajibannya, kemudian dikembalikan kepadanya sebagai zakat.

Apabila ada yang berkata, “Takarlah dari makananku yang ada padamu sekian,” dan dia berniat zakat, lalu ia mengerjakan perintah tersebut, maka apakah yang demikian itu mencukupi sebagai zakat? Dalam hal itu ada dua jalan (antara yang menganggap cukup dan tidak).

Sabilillaah dan Ibnu Sabiil adalah golongan penerima zakat

Sabilillaah, yaitu orang yang mengerjakan jihad (perang) karena Allah (bukan karena gaji dan sebagainya), walaupun ia orang kaya. Orang tersebut berhak diberi biaya untuk pakaian dan keluarganya, ongkos pergi dan pulang, serta biaya peralatan perang. Menurut kitab Subulus Salam, semua orang yang berjuang untuk kepentingan umum termasuk jihad.

Ibnu Sabiil, yaitu musafir yang melewati tempat mengeluarkan zakat; atau memulai bepergian yang diperbolehkan dari tempat tersebut (bukan bepergian maksiat yang kekurangan perongkosan), walaupun dalam rekreasi atau darmawisata; atau orang itu kuat berusaha (hanya sedang dalam kehabisan uang). Berlainan dengan kepergian untuk berbuat maksiat (seperti mencuri, menipu, membawa wanita lain, atau bukan mahram), kecuali bila ia segera bertobat; dan orang yang bepergian tanpa maksud yang baik, misalnya orang yang kebingungan termasuk orang yang minta-minta (tidak sah diberi zakat).

Ibnu Sabiil itu boleh diberi secukup ongkos bepergiannya dan ongkos orang atau keluarga yang pergi bersamanya, baik ongkos nafkah, pakaian, pulang dan pergi, kalau dalam perjalanan atau di tempat yang ditujunya tidak ada hartanya.

Orang yang mengaku dirinya sedang dalam perjalanan atau perang (sabil), dapat dibenarkan tanpa disumpah. Perlu ditarik kembali, pemberian itu jika ia tidak pergi untuk berperang (atau keperluannya).

Seorang mustahiq dengan dua sifat (seperti miskin dan jihad) tidak boleh diberi zakat. Tetapi kalau orang fakir menerima dari sifa gharim, lalu ia memberikan kepada yang memberi pinjamannya, ia dapat diberi pula dari ashnaf fakir, sebab dalam keadaan demikian itu ia membutuhkannya.

Zakat harus dibagi rata kepada 8 golongan penerima (ashnaf)

Jika pemilik harta itu membagikan zakat, maka gugur bagian ‘amil. Kemudian jika para mustahiq terhitung banyaknya dan harta zakatnya mencukupi, maka wajib meratakan pembagian secukup kebutuhan mereka.

Kalau tidak mencukupi untuk kebutuhan mereka, tidak wajib meratakan pembagian itu dan tidak pula disunatkan meratakannya. Akan tetapi pemilik zakat wajib memberi 3 orang dari setiap ashnaf, walaupun mereka tidak ada di negeri zakat itu ketika tiba kewajiban zakat (tiba-tiba datang ketika waktu membagikannya); dan penduduk kampung setempat harus diutamakan.

Apabila pemilik zakat memberikan masing-masing dua orang dari setiap ashnaf, padahal ada orang ketiga, maka wajib juga memberi kepada orang atau mustahiq ketiga itu, walaupun dengan harta yang sedikit dari hartanya sebagai dendaan (kalau harta yang harus dibagikan sudah habis).

Apabila sebagian ashnaf tidak lengkap tiga orang, maka kembalikan bagian yang tidak ada itu kepada sisa mustahiq dari ashnaf yang bersangkutan, kalau ia masih membutuhkannya. Bila ia tidak membutuhkan, maka bagian itu harus diberikan kepada ashnaf lain yang ada.

Wajib meratakan pembagian bagi semua ashnaf, walaupun kebutuhan sebagian lebih banyak daripada yang lain. tidak wajib meratakan pembagian antara perorangan dari setiap ashnaf, bahkan sunat meratakan setiap perorangan itu.

Menurut keterangan Imam Nawawi:

  • Besar kecilnya pembagian itu harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
  • Pembagian ‘amil berdasarkan berat atau ringannya tugas, tidak perlu disamakan dengan bagian ashnaf lain.

Sebagian dari kalangan Mazhab Syafii telah memilih boleh memberikan zakat fitrah kepada tiga orang miskin atau lainnya dari para mustahiq (zakat).

Hukum memindahkan zakat dan memberikan zakat kepada satu golongan

Jika keadaan semua ashnaf atau sebagian ashnaf pada waktu tiba kewajiban mengeluarkan zakat masing-masing terhitung tiga orang atau kurang, maka mereka berhak menerima zakat pada masalah yang pertama (yaitu dimana terhitung atau tercatat semua ashnaf) dan dikhususkan bagi yang terhitung pada masalah yang kedua (yaitu yang tercatat hanya sebagian) pada waktu tiba kewajiban.

Karena itu tidak mudarat (tidak menjadi halangan) dengan adanya kekayaan yang baru (mendadak jadi orang mampu), atau salah seorang di antara mustahiqqiin yang telah dicatat mendadak mati, bahkan dengan kejadian tersebut haknya tetap, sehingga bagian mustahiq yang mendadak mati harus diberikan kepada ahli warisnya, walaupun ahli warisnya yang mengeluarkan zakat.

Orang yang baru datang dan orang gaib dari para mustahiq tersebut tidak boleh mencampuri mereka, pada waktu tiba kewajiban zakat, sebab harta zakat itu seolah-olah sudah menjadi hak milik mereka.

Apabila masing-masing mustahiq itu lebih dari 3 orang, mereka tidak berhak memiliki, kecuali dengan pembagian (dibagi khusus). Pemilik harta (kecuali bagi pemerintah) tidak boleh memindahkan harta zakat dari tempat harta itu berada, walaupun ke tempat yang dekat (kurang dari 2 marhalah) dan dianggap tidak mencukupi (dari zakat, kecuali bagi pemerintah. Pemerintah boleh memindahkan harta zakat dari tempat asalnya, ke masa saja sekitar wilayah kekuasaannya dan berdasarkan kepentingannya.

Sebagaimana yang dilakukan oleh gubernur Yaman, Abu Mu’adz, ia pernah memindahkan zakat dari Yaman ke Madinah dan menggantinya dengan bentuk barang lain sesuai kebutuhan masyarakat yang akan diberinya). Tidak boleh memberikan harga barang zakat pada selain harta tijarah, dan tidak boleh memberikan bukti barangnya mengenai zakat tijarah. Jadi, tijarah harus dengan uang, bukan dnegan barang. Kalau barang, maka harus diperhitungkan dengan uang, sebab yang diperhitungkan adalah nilai uangnya.

Dikutip dari sahabat Ibnu Umar r.a, Ibnu Abbas, dan Hudzaifah r.a. boleh memberikan zakat kepada satu ashnaf. Imam Abu Hanifah, mengemukakan pendapat itu.

Menurut Imam Abu Hanifah r.a. boleh memindahkan zakat, hanya saja makruh; boleh memberikan harganya (diuangkan) dan boleh pula memberikan zakat harta tijarah.

Penerima zakat itu haruslah orang islam dan merdeka (bukan budak) serta bila zakat dibagikan pemerintah

Apabila orang memberikan zakat, walaupun zakat fitrah kepada orang kafir atau hamba sahaya, sekalipun hamba muba’adh yang bukan mukatab; atau kepada keturunan Hasyim, keturunan Muththalib; atau kepada hamba Hasyimi dan hamba Muththalibi, tidak jatuh sebagai zakat (tidak sah), sebab syarat menerima zakat harus islam, sempurna kemerdekaannya, bukan keturunan Hasyim dan Muththalib walaupun mereka itu sudah putus pembagian seperlima dari seperlima harta ghanimah.

Karena ada hadis (riwayat Hakim dari Ali bin Abi Thalib r.a) “Sesungguhnya semua sedekah (zakat) adalah kotoran manusia, dan sesungguhnya sedekah itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarganya.”

Setiap amal yang wajib, misalnya nadzar, kifarat (denda) seperti zakat, lain halnya dengan sedekah sunnnah dan hadiah.

Atau diberikan kepada orang kaya, yaitu orang yang mempunyai harta yang mencukupi seumur hidupnya yang lumrah, menurut kaul yang lebih benar. Orang mengatakan “Orang kaya, adalah orang yang mempunyai harta cukup untuk biaya setahun atau orang yang mempunyai pekerjaan halal dan layak baginya.”

Atau diberikan kepada orang yang dicukupi nafkahnya oleh kerabatnya, dari orang tua, anak, atau suaminya, kecuali bagi yang dicukupi nafkahnya dari orang yang beramal kebaikan. Tidak mencukupi pemberian zakat kepada orang-orang tersebut, dan tidak jatuh sebagai zakat dengan pemberian  itu kalau yang memberikan pemiliknya, walaupun ia menyangka mereka itu mustahiq zakat (kalau yang memberikannya pemerintah, gugur kewajiban pemilik).

Kemudian kalau ada yang memberikan dengan sangkaan mustahiq itu pemerintah, maka bebas kewajiban pemilik. Pemerintah pun tidak wajib menjamin (dengan mengganti), melainkan pemerintah berhak menarik pemberiannya, dan barang yang telah ditariknya diberikan kepada para mustahiqnya.

Adapun orang yang tidak menganggap cukup dengan nafkah yang wajib baginya dari pemberian suami atau pemberian kerabat dekat (seperti orang yang dinafkahi itu banyak makan atau suka berfoya-foya lebih dari kebanyakan orang, padahal pemberiannya itu secara wajar dan lumrah), maka diperbolehkan kepada orang yang memberi nafkah dan orang lainnya (untuk memberi zakat kepada orang itu dengan ashnaf apa saja), meskipun dengan ashnaf fakir.

Larangan memberikan zakat kepada orang yang malas salat

Orang yang dicukupi nafkahnya boleh menerima zakat selain dengan ashnaf miskin dan fakir (yaitu dengan ashnaf tukang perang, musafir, gharim, atau ‘amil) bila sifat ashnaf itu berada padanya, sehingga ia menerima dari orang yang berkewajiban memberi nafkah (misalnya orang tua atau anak).

Istri disunatkan memberikan zakat kepada suaminya yang termasuk  ashnaf fakir atau miskin, walaupun zakat itu kemudian dinafkahkan kepadanya.

Sesungguhnya kerabat yang kaya kalau ia menolak untuk memberi nafkah kepadanya dan ia tak mampu mengadukan perkaranya kepada hakim (untuk ditindak), ia dapat diberi zakat ketika keadaannya demikian (meskipun ada yang berwajib, menjaminnya), karena terbukti ia dalam keadaan fakir atau miskin (tak ada yang menjamin).

Imam Nawawi memberikan fatwa mengenai orang balig yang meninggalkan salat karena malas (bukan karena anti salat), bahwa tidak boleh memberi zakat kepadanya (kalau ia mustahiq zakat) kecuali melalui walinya, yakni seperti terhadap anak kecil dan orang gila, maka tidak boleh diberikan zakat kepadanya (orang yang malas salat) walaupun wlainya tidak ada. Hal ini berbeda dengan yang berpendapat memperbolehkannya.

Berlainan dengan orang yang masih baru malas salat, atau orang yang suka berfoya-foya serta ia tidak ditindak (disita hak miliknya), maka sesungguhnya orang itu boleh menerima zakat.

Boleh memberikan zakat kepada oang fasik (selain orang yang malas salat), kecuali diduga bahwa jika zakat itu (diberikan) akan dipergunakan untuk maksiat, maka haram memberinya, walaupun (menurut hukum) dapat mencukupi (sah).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts