Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta benda dan tidak mmepunyai mata pencaharian yang layak, yang memadai untuk kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya. Tidak menghalangi kefakiran (walaupun) mempunyai rumah dan pakaian, sekalipun untuk berhias pada sebagian hari dalam setahun (hari raya, menghadiri resepsi dan sebagainya
Miskin, ialah orang yang mempunyai kemampuan harta atau mata pencaharian yang menghasilkan untuk kebutuhannya, hanya saja tidak mencukupi. Sebagaimana halnya orang yang membutuhkan sepuluh, tetapi hanya mendapatkan delapan serta tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dia dan keluarganya, walaupun dia memiliki lebih dari satu nisab, sehingga pemerintah berhak memungut zakatnya dan memberikan lagi kepadanya.
‘Amil, seperti orang yang mengedarkan, yaitu orang yang diutus oleh pemerintah untuk memungut zakat, membagikan, dan mengumpulkannya. Qadhi tidak boleh diberi. Yang termasuk ‘amil ialah orang yang mencatat, yang menjaga, dan orang lainnya yang diperlukan.
Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam, tetapi akidahnya masih lemah; orang yang mempunyai kedudukan, bila diberi zakat dapat mengislamkan orang lainnya; (orang muslim yang bertugas untuk menjaga keamanan umum dari gangguan kaum kafir; orang yang memerangi atau menakut-nakuti orang yang enggan zakat, sehingga mereka mengeluarkannya).
Riqab, yaitu para hamba (mukatab yang membayar secara berangsur kepada tuannya) dengan angsuran yang sah. Hamba mukatab itu dapat diberi zakat, atau diberikan langsung kepada tuannya atas izin dari mukatab untuk membayar utangnya kalau ia tak mampu memenuhinya, walaupun dia dapat bekerja (berusaha); tetapi tidak boleh dari harta zakat tuannya, sebab sama-sama atas milik tuannya.
Gharim, ialah orang yang berutang untuk dirinya bukan untuk maksiat. Maka ia dapat diberi zakat kalau ia mampu membayar utangnya, walaupun dia berusaha, sebab usaha itu tidak dapat memenuhi kebutuhannya (membayar utangnya) kalau harus kontan (tiba waktunya) membayar utang. Kemudian jika dia sama sekali tidak mempunyai (harta), dapat diberi secukupnya untuk membayar hutangnya.
Sabilillaah, yaitu orang yang mengerjakan jihad (perang) karena Allah (bukan karena gaji dan sebagainya), walaupun ia orang kaya. Orang tersebut berhak diberi biaya untuk pakaian dan keluarganya, ongkos pergi dan pulang, serta biaya peralatan perang. Menurut kitab Subulus Salam, semua orang yang berjuang untuk kepentingan umum termasuk jihad.
Ibnu Sabiil, yaitu musafir yang melewati tempat mengeluarkan zakat; atau memulai bepergian yang diperbolehkan dari tempat tersebut (bukan bepergian maksiat yang kekurangan perongkosan), walaupun dalam rekreasi atau darmawisata; atau orang itu kuat berusaha (hanya sedang dalam kehabisan uang). Berlainan dengan kepergian untuk berbuat maksiat (seperti mencuri, menipu, membawa wanita lain, atau bukan mahram), kecuali bila ia segera bertobat; dan orang yang bepergian tanpa maksud yang baik, misalnya orang yang kebingungan termasuk orang yang minta-minta (tidak sah diberi zakat).
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani