Hukum Berbicara Ketika Shalat

Apabila shalat seseorang batal karena berbicara sepatah atau dua patah kata lantaran lupa, lalu ia berbicara beberapa patah kata, tidak dianggap udzur (batal shalatnya).

Terpaksa sedikit mendehem dan berbicara karena lupa, ialah mendehem atau berbicara beberapa patah kata, maka shalatnya batal sekalipun lupa.

Telanjur berbicara atau tidak mengetahui bahwa berbicara ketika shalat adalah haram, karena baru masuk islam, walaupun dia berada di tengah-tengah kaum muslimin yang jauh dari ulama (orang yang mengerti hukum agama), tidak batal shalatnya.

Membaca salam karena lupa (sewaktu ia sedang shalat), lalu berbicara sepatah atau dua patah kata dengan sengaja, yaitu ia tidak mengetahui bahwa berbicara sepatah atau dua patah kata itu adalah haram, padahal ia mengetahui bahwa berbicara ketika shalat adalah haram; atau tidak mengetahui bahwa mendehem itu membatalkan shalat, maka tidak batal shalatnya sebab yang demikian itu samar bagi orang awam.

Scroll to Top