Hukum Menelan Makanan atau Sesuatu Ketika Shalat

Hal yang membatalkan puasa adalah menelan sesuatu hingga sampai pada rongga perutnya, walaupun sedikit, dan memakan makanan dalam jumlah yang banyak karena lupa walaupun hal itu tidak membatalkan puasa (tetap batal shalatnya).

Apabila seseorang menelan dahak yang turun dari kepalanya sampai ke batas yang tampak dari mulutnya atau menelan ludah yang terkena najis karena tercampuri darah dari gusinya walaupun warnanya putih atau kemerah-merahan, maka shalatnya batal.

Adapun memakan makanan yang jumlahnya sedikit menurut adat, dan tidak dibatasi dengan seukuran biji-bijian bagi orang yang lupa atau bodoh karena ma’dzur (masih baru memeluk islam atau jauh dari ulama); dan bagi orang yang terpaksa, misalnya dahaknya turun ke batas zhahir mulut, sedangkan ia tak dapat meludahkannya atau ludahnya mengalir berikut makanan yang terselip di antara gigi-giginya dan ia tidak dapat memisahkan ludah dengan makanan tersebut, hal itu tidak mudarat (tidak membatalkan shalat), sebab udzur atau sulit.

Demikianlah penjelasan dari kami tentang perkara yang bisa membatalkan shalat, baik itu shalat fardu maupun shalat sunnah. Semoga penjelasn diatas tersebut bisa menambah wawasan keilmuan kita semua, dan bermanfaat di dunia serta di akhirat.

Scroll to Top