Apabila seseorang yang sedang shalat diberi salam, disunatkan menjawab salam itu dengan isyarat tangan atau kepala, walaupun ia bisa bicara. Setelah selesai shalat, jawablah dengan ucapan.
Boleh menjawabnya dengan wa’alaihis salam (dengan kalimat gaib), seperti mendoakan orang yang bersin dengan bacaan rahimahullah (yarhamuhullah). Oarng yang tidak shalat disunatkan menjawab salam penyelang dari yang shalat, dan seseorang yang bersin ketika shalat, disunatkan memuji Allah (membaca hamdalah) sekira terdengar oleh diri sendiri (pelan-pelan).
Mendehem sedikit menurut adat (yang menimbulkan suara dua huruf) karena terpaksa (bukan atas kehendaknya sendiri, demikian juga tertawa atau batuk), tidak membatalkan shalat. Demikian pula, ucapan pendek menurut adat, misalnya dua atau tiga kata.
Batasan kata ini disini sesuai dengan adat (kira-kira 6 huruf) karena lupa, yakni ia mengucapkannya dalam keadaan lupa bahwa ia sedang mengerjakan shalat, sebagaimana Nabi saw mengucapkan salam dari dua rakaat (padahal shalat 4 rakaat dan tidak di qashar), lalu beliau berbicara barang sepatah atau dua patah kata karena berkeyakinan shalatnya sudah selesai. Lalu para sahabat pun menimpali pembicaraannya dengan memperkirakan beliau mengizinkan mengubah 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Kemudian beliau melanjutkan kembali shalatnya dan diikuti oleh para sahabat.
Demikianlah penjelasan dari kami tentang perkara yang bisa membatalkan shalat, baik itu shalat fardu maupun shalat sunnah. Semoga penjelasn diatas tersebut bisa menambah wawasan keilmuan kita semua, dan bermanfaat di dunia serta di akhirat.