Untuk jenis ibadah yang tidak memerlukan adanya niat, misalnya azan dan iqamah, sah menyewa seseorang untuk melakukannya, sedangkan upah yang diberikan kepadanya merupakan imbalan dari menyuarakan azan dan iqamah serta memperhatikan masuknya waktu salat.
Sah pula menyewa seseorang untuk mengurus jenazah, mengajarkan Al Qur’an, baik sebagian ataupun seluruhnya, sekalipun mengajarkan Al Qur’an merupakan fardu ‘ain bagi pengajar sendiri, karena berlandaskan kepada hadis sahih yang mengatakan, “Sesungguhnya sesuatu hal yang paling berhak kalian ambil upahnya ialah mengajarkan (membaca) Kitabullah.”
Menyewa orang untuk melakukan ibadah yang memakai niat
Tidak sah menyewa seseorang untuk melakukan ibadah yang diharuskan memakai niat, selain ibadah haji, misalnya ibadah salat. Dikatakan demikian karena manfaatnya kembali kepada pihak penyewa, bukan kepada pihak yang menyewa.
Tidak sah pula menyewa seseorang untuk menjadi imam, sekalipun dalam salat sunat, seperti salat tarawih. Dikatakan demikian karena imam melakukan salat buat dirinya sendiri. Barang siapa melihatnya sedang salat, boleh mengikutinya, sekalipun orang yang bersangkutan tidak berniat menjadi imam.
Mengupahi atau membayar orang yang membaca Al Qur’an di kuburan
Sah memberikan upah kepada orang untuk membaca Al Qur’an di kuburan, atau beserta doa yang pahalanya ia panjatkan buat si mayat atau buat orang lain sesudah membaca Al Qur’an, tanpa memandang apakah penyewa menentukan waktu dan tempatnya atau tidak.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani