Tidaklah suci barang yang terkena najis, misalnya najis anjing, kecuali mencucinya hingga 7 kali berulang-ulang. Walaupun telah mencucinya beberapa kali hingga bukti najisnya hilang, maka hal itu (yang dapat menghilangkan najis) dihitung satu kali.
Rasulullah saw bersabda, “Cara mencuci bejana milik salah seorang di antara kamu yang dijilat anjing yaitu dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya (dicampur) dengan tanah (debu)”. (HR Muslim)
Satu dari basuhan itu menggunakan debu tayamum yang dicampur air, sehingga airnya menjadi keruh. Usahakan debu yang tercampur dengan air itu bisa mengenai seluruh bagian yang terkenan najis.
Pada air yang menggenang cukup dengan menggerakkannya 7 kali. Satu kali gerakan dihitung satu; bila mgngulanginya kembali, maka dihitung 2 dan seterusnya.
Pada air yang mengalir, cukup dengan lewatnya 7 aliran. Air yang bercampur tanah tidak perlu diberi debu.
Apabila seseorang menyentuh anjing di dalam air yang banyak (empang), maka tangannya tidak najis kecuali jika memegangnya, sebab air itu dianggap sebagai penghalang. Kalau ada anjing mengangkatkan kepalanya dari dalam air, sedangkan mulutnya basah dan tidak diketahui sentuhan mulut anjing itu pada air, maka air itu tidak najis (sebab tidak yakin mulutnya itu menyentuh air).
Imam Maliki dan Dawud berkata, “Anjing itu suci, dan jilatannya pada air yang sedikit (dalam bejana) tidak najis. Hanya wajib mencuci bekas jilatan pada bejana itu, karena ta’abbud.