Darah yang dimaafkan, misalnya sejenis darah kutu atau nyamuk yang tidak mengalir. Kulitnya tidak dimaafkan (namun menurut Ibnu Hajar hal itu dimaafkan).
Dimaafkan juga darah bisul, jerawat, luka, nanah cair atau kental, meskipun darah yang banyak melekat bersama keringat pada pakaian atau badan, berasal dari darah kutu, menurut kutipan yang mu’tamad. Bila hal itu bukan karena perbuatannya sendiri.
Kalau najis itu banyak lantaran perbuatannya sendiri dan disengaja, misalnya membunuh kutu pada baju, memencet bisul, memakai baju yang berdarah kutu lalu ia shalat memakai baju itu, shalat di atas tikar yang berlumuran darah, atau merangkapkan pakaian bukan dengana maksud menghias diri (karena kedinginan), semua itu tidak dimaafkan kecuali darah yang sedikit menurut kaul yang lebih benar, sebagaimana dalam kitab Tahqiq dan Majmu’, walaupun menurut pernyataan yang tertera dalam kitab Raudhah darah yang banyak itu dimaafkan, misalnya bisul walaupun sengaja dipencet. Syeikh Ibnu Naqib dan Adzra’i menguatkan pendapat itu.
Air yang sedikit itu menjadi najis (bila terkena najis), meskipun najisnya sedikit.
Darah yang sedikit termasuk najis yang dimaafkan, misalnya darah orang lain selain najis mughallazhah. Berbeda dengan najis yang banyak (tidak dimaafkan). Yang termasuk najis orang lain sebagaimana menurut Syeikh Adzra’i yaitu darah yang telah berpisah dari badan sendiri kemudian mengenai badannya lagi (dimaafkan).
Dimaafkan darah haid yang sedikit dan darah yang keluar dari hidung (mimisan), seperti yang diterangkan dalam kitab Majmu’. Diqiyaskan padanya yaitu darah dari lubang-lubang lainnya, (misalnya mata atau telinga) selain yang keluar dari tempat najis, misalnya kotoran (dubur atau qubul).
Ukuran sedikit atau banyaknya, diukur menurut kebiasaan. Ada yang berpendapat, yang banyak atau besar sebesar kuku, ada yang sebesar telapak tangan, dan lainnya. Barang yang masih diragukan banyaknya, dianggap sedikit.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani