Jelaskan 4 Penerima Zakat (Miskin, ‘Amil, Muallaf, dan Riqab)

Miskin, ialah orang yang mempunyai kemampuan harta atau mata pencaharian yang menghasilkan untuk kebutuhannya, hanya saja tidak mencukupi. Sebagaimana halnya orang yang membutuhkan sepuluh, tetapi hanya mendapatkan delapan serta tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dia dan keluarganya, walaupun dia memiliki lebih dari satu nisab, sehingga pemerintah berhak memungut zakatnya dan memberikan lagi kepadanya.

Semua fakir dan miskin dapat diberi modal kalau mereka bisa berdagang, seukuran keuntungannya dapat mencukupi kebutuhannya yang umum (lumrah). Dapat pula diberi alat untuk bekerja (kalau biasa bekerja atau diberi uangnya). Bagi orang yang tidak kuat bekerja dan tidak bisa berdagang (karena pikun atau sakit), maka diberi secukup biaya umurnya yang ghalib (setiap setahun).

Dapat dibenarkan orang yang mengaku fakir, miskin, dan tidak kuat berusaha walaupun fisiknya masih kuat tanpa disumpah. Tidak dapat langsung dibenarkan (dipercaya) orang yang mengaku telah rusak hartanya (karena dicuri atau terbakar dan sebagainya) yang telah diketahui (bahwa orang itu mempunyai harta tersebut) tanpa saksi (jadi, harus ada saksi).

‘Amil, seperti orang yang mengedarkan, yaitu orang yang diutus oleh pemerintah untuk memungut zakat, membagikan, dan mengumpulkannya. Qadhi tidak boleh diberi. Yang termasuk ‘amil ialah orang yang mencatat, yang menjaga, dan orang lainnya yang diperlukan.

Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam, tetapi akidahnya masih lemah; orang yang mempunyai kedudukan, bila diberi zakat dapat mengislamkan orang lainnya; (orang muslim yang bertugas untuk menjaga keamanan umum dari gangguan kaum kafir; orang yang memerangi atau menakut-nakuti orang yang enggan zakat, sehingga mereka mengeluarkannya).

Riqab, yaitu para hamba (mukatab yang membayar secara berangsur kepada tuannya) dengan angsuran yang sah. Hamba mukatab itu dapat diberi zakat, atau diberikan langsung kepada tuannya atas izin dari mukatab untuk membayar utangnya kalau ia tak mampu memenuhinya, walaupun dia dapat bekerja (berusaha); tetapi tidak boleh dari harta zakat tuannya, sebab sama-sama atas milik tuannya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts