Inilah Pengertian Gharim (Orang Yang Berutang)

Gharim, ialah orang yang berutang untuk dirinya bukan untuk maksiat. Maka ia dapat diberi zakat kalau ia mampu membayar utangnya, walaupun dia berusaha, sebab usaha itu tidak dapat memenuhi kebutuhannya (membayar utangnya) kalau harus kontan (tiba waktunya) membayar utang. Kemudian jika dia sama sekali tidak mempunyai (harta), dapat diberi secukupnya untuk membayar hutangnya.

Jika tidak demikian (dimana dia mempunyai harta sedikit), apabila untuk membayar hutangnya dengan harta yang ia miliki itu menjadi miskin, maka harus dibiarkan atau ditinggalkan hartanya itu, secukup untuk seumur hidupnya yang lumrah, dan ia diberi untuk membayar sisa utangnya.

Atau orang yang berutang untuk biaya mendamaikan kedua pihak yang berselisih, maka ia dapat diberi secukupnya untuk membayar utangnya walaupun dia orang kaya.kalau ia tidak berutang, bahkan ia memberi biaya tersebut dari hartanya, tidak perlu diberi harta zakat.

Orang yang berutang untuk kemaslahatan umum boleh diberi zakat, walaupun dia kaya. Misalnya berutang untuk menjamu tamu, melepaskan tawanan, membangun masjid (atau kemaslahatan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan agama islam).

Atau untuk menjamin kepentingan orang lain:

  1. Yang menjamin dan yang berutang (meminjam) kedua-duanya miskin, maka penjamin itu berhak diberi secukup jaminannya.
  2. Yang berutang adalah orang mampu, sedangkan penjamin miskin. Maka penjamin berhak diberi zakat kalau ia menjamin tanpa izin yang berutang.
  3. Sebaliknya (yaitu orang yang berutang miskin, yang menjamin mampu), maka yang berutang berhak diberi zakat, dan bukan yang menjaminnya.

Apabila penjamin mencukupkan dari bagian gharim, ia tidak boleh menagih kepada yang berutang (yang dijamin) itu, walaupun dia menjamin atas izinnya.

Harta zakat itu, sedikit pun tidak boleh digunakan untuk membungkus mayat atau membangun masjid (secara langsung, kecuali melalui ashnaf gharim, sebab mustahiq itu harus orang, bukan benda)

Orang yang mengaku hamba mukatab atau gharim, dapat dibenarkan dengan saksi seorang yang adil dan dibenarkan oleh tuannya (bagi mukatab), dibenarkan oleh yang mengutangkan (bagi gharim), atau karena sifatnya sudah terkenal di kalangan masyarakat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top