Inilah Pengertian Fakir

Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta benda dan tidak mmepunyai mata pencaharian yang layak, yang memadai untuk kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya. Tidak menghalangi kefakiran (walaupun) mempunyai rumah dan pakaian, sekalipun untuk berhias pada sebagian hari dalam setahun (hari raya, menghadiri resepsi dan sebagainya).

Pengertian fakir:

  1. Orang yang sama sekali tidak mempunyai harta dan mata pencaharian.
  2. Orang yang tidak mempunyai harta dan mata pencaharian yang layak.
  3. Orang yang mempunyai harta dan mata pencaharian, tetapi tidak mencukupi kebutuhannya. Misalnya kebutuhan sehari-harinya Rp 1.000 sedangkan penghasilannya kurang dari Rp 500

Dalam ayat di atas didahulukan ashnaf fakir, sebab sangat susah.

Empat ashnaf yang pertama menggunakan lam huruf jar, dengan maksud pemilikan secara mutlak untuk bermacam-macam keperluan mereka.

Empat ashnaf kemudiannya dengan fii huruf jar, dengan maksud menggunakan penerimaannya itu untuk kepentingan tertentu, seperti riqab untuk membayar angsuran kepada tuannya, gharim untuk membayar utang.

Pada kalimat riqab dan gahrimiin di-jar-kan dengan satu fii, mengandung arti penerimaannya untuk kepentingan dan diberikan kepada orang lain. sedangkan pada kalimat sabilillaah dan ibnu sabiil dengan berulang fii huruf jar-nya, mengandung arti bahwa penerimaannya itu untuk keperluan mereka masing-masing.

(Tidak menghalangi kefakiran ialah) kitab-kitab yang dia butuhkan; hamba yang dibutuhkan untuk melayaninya; dan hartanya yang gaib (yang jauh dari dai) dengan ukuran dua marhalah (kurang lebih 77 km); atau hartanya yang dekat, hanya saja terhalang antara orang itu dengan hartanya (sehingga tidka dapat diambil, misalnya terhalang oleh pengacau atau banjir, dll). Hal lain yang tidak menghalangi kefakiran ialah, mempunyai mata pencaharian yang tidak layak dan piutang yang ditangguhkan pembayarannya.

Sebagian ulama memberikan fatwanya, bahwa sesungguhnya perhiasan wanita yang layak baginya (tidak berlebih-lebihan menurut adat) yang dibutuhkan untuk perhiasan menurut adat, tidak menghalangi kefakirannya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts