Minuman yang memabukkan hukumnya haram

Setiap minuman jika banyak meminumnya dapat memabukkan, baik khamr ataupun yang lainnya. Haram pula hukum banyak dan sedikitnya, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yaitu:

Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram

Juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim:

Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.

Peminum khamr tetap dikenakan hukuman had, sekalipun tidak mabuk. Yang dimaksud dengan istilah “peminum” ialah orang yang menggunakannya (baik dengan cara meminum atau dengan cara lain, misalnya menyuntikkan, jika yang memabukkan itu berupa heroin).

Tidak termasuk ke dalam pengertian “minuman” selain cairan yang memabukkan. Pelakunya tidak dikenakan hukuman had, sekalipun hukumnya haram dan memabukkan, melainkan hanya dikenakan hukuman ta’zir (yang membuatnya jera). Contohnya kebanyakan buah kecubung, ganja (hasyisyi), dan candu.

Makruh memakannya jika dalam dosis kecil, tanpa ada maksud berketerusan menjadi pecandu; dan diperbolehkan menggunakannya untuk keperluan pengobatan.

Had bagi orang yang meminum khamr adalah empat puluh kali dera, jika peminum adalah orang yang merdeka. Di dalam kitab Shahih Muslim disebutkan sebuah hadis melalui sahabat Anas ibnu Malik r.a. bahwa Nabi saw menjatuhkan hukuman dera dalam kasus minuman khamr dengan memakai pelepah kurma dan terompah sebanyak empat puluh kali deraan (pukulan).

Dikecualikan dari orang merdeka yaitu budak, sekalipun status budaknya hanya tinggal separo, hukumannya adalah dua puluh kali deraan.

Orang yang mendera peminum khamr hanyalah imam, jika perbuatan orang yang bersangkutan dapat dibuktikan melalui pengakuannya; atau melalui kesaksian dua orang laki-laki, bukan melalui bau khamr dan keadaan mabuk atau muntah-muntah yang dialaminya.

Sedangkan hukuman had yang dilakukan oleh Khalifah Utsman r.a. terhadap peminum khamr berdasarkan muntah-muntah yang dialami oleh si peminum, hal itu semata-mata hanya berdasarkan ijtihad sendiri.

Seorang hamba sahaya dapat dikenakan hukuman had karena perbuatannya diketahui oleh tuannya, sedangkan selain budak tidak boleh dengan cara seperti itu (yakni diketahui oleh dua orang saksi laki-laki).

Penulis kitab Al Istiqsha telah menetapkan halal meminumkan khamr kepada hewan ternak. Sedangkan menurut Az Zarkasyi mengandung interpretasi lain yang menduga bahwa hewan pun sama dengan anak Adam dalam hal haram memberinya minum khamr.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top