Hukuman had pencurian ialah potong tangan.
Seorang imam, sesudah ada tuntutan dari pihak pemilik barang dan terbukti kasus pencurian, wajib memotong sebatas pergelangan tangan kanan orang lelaki atau perempuan berusia balig yang mencuri.
Yang dimaksud dengan istilah mencuri ialah “mengambil uang milik orang lain secara sembunyi-sembunyi, nilainya mencapai seperempat dinar, yakni satu mitsqal mata uang emas murni, sekalipun mata uangnya dihasilkan dari pemalsu mata uang.” Atau seharga dengannya menurut standar mata uang emas murni, sekalipun yang seperempat dinar itu milik sejumlah orang.
Untuk itu, tidak ada hukum potong tangan dalam kasus pencurian seperempat dinar emas apabila berupa emas batangan atau perhiasan yang nilainya tidak menyamai seperempat dinar mata uang dinar.
Uang atau barang yang seperempat dinar tersebut dicuri dari tempat penyimpanannya. Dengan kata lain, tempat penyimpanan tersebut adalah tempat penyimpanan barang atau uang yang ideal menurut tradisi yang berlaku di tempat orang yang bersangkutan.
Tiada hukuman potong tangan bagi pencuri yang memiliki hak syirkah
Tiada hukum potong tangan jika si pencuri memiliki hak syirkah dalam barang yang dicuri itu, dan tidak pula karena mencuri barang milik yang dijaminkan, misalnya barang yang digadaikan.
Seandainya ada dua orang bersekutu (bekerja sama) mencuri sesuatu yang nilainya hanya seperempat dinar, maka tiada seorang pun dari keduanya yang terkena hukuman potong tangan (melainkan hanya hukuman ta’zir saja).
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani