Hukuman had terhadap peminum khamr atau minuman keras

Imam atau wakilnya lah yang mendera orang mukallaf yang dalam keadaan tidak dipaksa dan mengetahui haramnya khamr, jika dia minum khamr bukan untuk pengobatan.

Hakikat khamr menurut kebanyakan ulama ialah minuman yang memabukkan, terbuat dari perasan anggur, sekalipun tidak mengeluarkan buih.

Haramnya khamr yang terbuat selain dari perasan anggur berdasarkan dalil kias (analogi) dengan anggapan “jika jenis khamr lain tidak disebut di dalam nash,” sebab jika tidak demikian takwilnya, maka kelak akan diketahui bahwa keharaman semua jenis khamr telah ada nash-nya.

Menurut minoritas dari kalangan ulama, khamr ialah segala sesuatu yang memabukkan.

Akan tetapi, seseorang yang menghalalkan minuman memabukkan yang terbuat selain dari perasan anggur tidak menjadi kafir, mengingat masalahnya masih diperselisihkan, yakni ditinjau dari segi jenis. Karena ada segolongan ulama yang mengatakan bahwa khamr yang terbuat selain dari perasan anggur tidak haram jika sedikit (dengan catatan tidak memabukkan).

Tetapi minuman yang benar-benar memabukkan, hukumnya haram secara ijma’ menurut apa yang diriwayatkan oleh mazhab Hanafi, terlebih lagi selain mereka. Berbeda dengan pendapat orang yang menghalalkannya, yaitu yang terbuat dari perasan buah anggur murni tanpa diproses lagi, sekalipun hanya setetes. Dikatakan haram karena khamr yang terbuat dari perasan buah anggur telah disepakati tanpa bisa ditawar-tawar.

Tidak termasuk ke dalam pengertian batasan-batasan yang telah disebut di atas semua hal yang menjadi lawan katanya.

Untuk itu, tidak ada hukuman had terhadap orang yang pada dirinya terdapat salah satu dari sifat-sifat yang bertentangan dengan batasan-batasan di atas, yaitu seperti anak kecil, orang gila, orang yang dipaksa meminumnya, dan orang yang tidak mengerti keharamannya atau tidak mengerti bahwa yang diminum itu adalah khamr, mengingat ia baru masuk islam atau bertempat tinggal jauh dari para ulama.

Hukuman had tidak dikenakan terhadap orang yang minum khamr untuk obat, sekalipun obat selainnya ada. Demikin menurut apa yang dinukil oleh Imam Rafi’i dan Imam Nawawi dari sejumlah ulama, sekalipun hukum berobat memakai khamr itu dosa.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top