Minuman Keras Menurut Hukum Islam

Khamer atau minuman keras diharamkan dalam islam. Banyak sekali keterangan dari Al Qur’an dan hadis yang menjelaskannya.

Allah telah berfirman dalam surat Al Maidah ayat 90, “90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah*, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

* Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka’bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka’bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.

Rasulullah saw juga telah menegaskan di dalam sabdanya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i sebagai berikut:

Setiap minuman atau makanan yang memabukkan adalah haram.

Imam Ahmad dan Abu Ya’la telah meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bersabda sebagai berikut:

Ingat! Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram.

Minuman Keras

Juga riwayat Imam Bukhari dan Muslim yang bersumber dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah pernah bersabda:

Tidak termasuk orang mukmin orang yang berzina di waktu melakukannya. Dan tidaklah beriman orang yang minum khamer di waktu meminumnya. Dan tidaklah beriman orang yang mencuri di waktu mencuri.

Sementara Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis Nabi sebagai berikut:

Rasulullah melarang setiap minuman yang memabukkan dan yang melemaskan tubuh.

Al Khoththobi berkata, “Maksud melemaskan tubuh dalam hadis tersebut adalah setiap minuman yang melemaskan anggota tubuh atau membiusnya.”

Imam Turmudzi juga meriwayatkan bahwa Rasulullah telah bersabda sebagai berikut:

Barang siapa yang meminum khamer, maka cahaya keimanan keluar dari dalam perutnya.

Imam Ahmad juga telah meriwayatkan sebuah hadis Nabi dengan sanad yang sahih sebagai berikut:

Orang yang suka minum khamer jika meninggal dunia dan belum sempat bertaubat, maka akan menghadap kepada Allah sebagaimana orang yang menyembah berhala.

Related Posts