Minuman Beralkohol (Khamer) Menurut Islam

Minuman keras atau khamer merupakan suatu hal yang dilarang oleh agama islam, artinya haram untuk meminumnya. Banyak sekali hadis yang menjelaskan tentang khamer ini, beberapa diantaranya akan diuraikan di bawah ini.

Ibnu Hibban telah meriwayatkan dalam kitab shahihnya bahwa Rasulullah telah bersabda sebagai berikut:

Barang siapa yang berjumpa dengan Allah (pada hari kiamat nanti) dalam keadaan suka minum khamer ( di dunia) maka akan berjumpa pada-Nya sebagaimana penyembah berhala.

Ibnu Abbas telah berkata, “Ketika khamer diharamkan, para sahabat Rasul berjalan untuk menjumpai satu sama lainnya seraya berkata, ‘Khamer diharamkan dan dinyatakan sebanding dengan syirik.” (HR Imam Thabrani dengan sanad yang sahih)

Imam Nasa’i telah meriwayatkan dari Abu Musa, yang berkata, “Aku tidak dapat membedakan mana yang besar dosanya, minum khamer ataukah menyembah tiang ini yaitu menyembah selain Allah. sesungguhnya kedua perbuatan itu sama besar dosanya.”

Dan riwayat Imam Thabrani yang bersumber dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah telah bersabda:

Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, maka janganlah meminum khamer. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, maka janganlah duduk di ruang makan yang disediakan minuman khamer.

Minuman Keras

Rasulullah juga bersabda:

Barang siapa yang meminum seteguk khamer, maka tidak akan diterima oleh Allah segala amal perbuatannya selama tiga hari, baik yang fardhu maupun yang sunat. Dan barang siapa yang meminum satu gelas maka tidak akan diterima oleh Allah shalatnya selama 40 hari. Dan orang-orang yang suka minum khamer maka layak bagi Allah untuk memberinya minuman dari sungai Al Khobal.

Ada orang yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, apakah sungai Al Khobal itu?” beliau menjawab, “Nanah penduduk neraka.”

Imam Turmudzi juga telah meriwayatkan sebuah hadis yang dianggapnya hasan, tetapi menurut Imam Hakim hadis tersebut adalah sahih, yang bersumber dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah telah bersabda sebagai berikut:

Barang siapa yang meminum khamer, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama 40 hari. Tapi jika ia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Lalu jika diulangi lagi, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama 40 hari. Lalu jika ia bertaubat lagi, maka Allah menerima taubatnya, dan jika diulangi lagi, maka Allah tidak akan menerima taubatnya selama 40 hari. Lalu jika bertaubat lagi maka Allah tidak akan menerima taubatnya dan (nanti pada hari kiamat) akan diberi minuman dari sungai Al Khobal. Lalu ada orang yang bertanya (kepada Ibnu Umar sebagai perawi hadis ini), “Apakah sungai Al Khobal itu?” beliau berkata, “Sungai dari nanah penduduk neraka.”

 

Related Posts