Hukum Menuduh Berzina

Menuduh berzina atas homoseks orang-orang yang baik-baik

Allah telah berfirman dalam surat An Nuur ayat 4-5:

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Surat An Nuur ayat 23-24:

Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah[1033] lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.

Rasulullah saw telah menerangkan di dalam sabdanya sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah sebagai berikut:

“Tinggalkan tujuh macam perbuatan yang dapat membinasakan.” Seorang sahabat bertanya, “Apakah itu wahai Rasulullah?” lalu beliau bersabda:

  1. Menyekutukan Allah.
  2. Sihir
  3. Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali ada alasan yang hak menurut syar’i.
  4. Memakan harta anak yatim.
  5. Memakan riba.
  6. Lari dari medan perang.
  7. Menuduh berzina perempuan mukmin yang muhshon yang baik-baik.

Imam Hakim juga telah meriwayatkan bahwa Rasulullah telah bersabda sebagai berikut:

Setiap lelaki atau perempuan yang berkata kepada budak perempuannya, “Wahai perempuan yang berzina.” Padahal ia tidak melihatnya berzina, maka pada hari kiamat nanti akan didera oleh budaknya karena mereka tidak ada hukuman dera di dunia atas perkataan tersebut.

Rasulullah juga bersabda:

Barang siapa yang menuduh budaknya melakukan zina, maka nanti pada hari kiamat akan dilakukan hukuman had padanya kecuali jika budaknya betul-betul melakukannya.

Menuduh berzina kepada orang lain hukumnya adalah haram, demikian menurut ijma atau kesepakatan ulama, bahkan termasuk dosa besar.

Apabila menuduh orang muhshon yang bukan anaknya atau budaknya,maka hukumnya di had. Jika orang lain yang dituduh maka dikenakan ta’zir. Maksud muhshon disini adalah orang mukallaf, merdeka, muslim yang terpelihara dari perbuatan zina, bersetubuh dengan istrinya melalui jalan belakang, atau kepada budaknya sendiri. Dan siapa yang bersetubuh melalui jalan belakang, maka akan dihukum had. Atau jika melakukan persetubuhan dengan istrinya sendiri melalui jalan belakang, maka orang yang menuduh zina padanya tidak dikenakan had, meskipun sudah bertaubat dan perbuatannya menjadi baik.

Apabila menuduh berzina orang lain di hadapan hakim, maka hakim harus mengirim utusan untuk memberitahu pihak tertuduh agar dapat mengajukan tuntutan juga, jika ia menghendakinya. Sebagaimana ia mempunyai hak harta benda orang lain, sedang yang diperkarakan tidak mengetahui, maka harus diberitahu terlebih dahulu.

Scroll to Top