Balasan bagi peminum khamer
Diceritakan dari salah seorang penggali kubur yang ditanya, “Apakah yang menyebabkan kamu bertaubat?” jawabnya, “Aku pernah menggali beberapa kuburan, lalu aku lihat di dalamnya beberapa mayat yang berpaling dari kiblat. Maka aku bertanya kepada keluarganya tentang amal perbuatannya sewaktu hidup di dunia, lalu mereka menjawab, ‘mereka dahulu selalu minum khamer, dan ketika ajal menjemput belum sempat bertaubat daripadanya.”
Ada juga cerita tentang penggali kubur yang bercerita, “Aku pernah menggali sebuah kuburan, tiba-tiba mayat yang dikubur itu berubah menjadi seekor babi yang lehernya dibelenggu dengan rantai, maka akupun ketakutan dan akan keluar melarikan diri, tiba-tiba ada suara yang berkata, ‘Mengapa kamu tidak bertanya saja, apa sebabnya sehingga mayat itu mengalami hal yang sedemikian rupa?’ penjaga kubur berkata, “Ya, mengapa demikian?” lalu suara itu menjawab, “Ia biasa minum khamer ketika hidup di dunia, dan belum sempat bertaubat ketika ajal menjemputnya.”
Diceritakan dari salah seorang yang shalih berkata, “Aku pernah kematian seorang anak. Ketika sudah berjalan beberapa tahun dari kematiannya, tiba-tiba aku melihatnya di dalam impianku. Tapi kali ini aku melihatnya sudah beruban. Maka akupun bertanya, “Wahai anakku, aku menguburmu ketika kamu masih kecil, rambutmu juga hitam legam, tapi mengapa kini aku melihatmu sudah beruban?” lalu anakku menjawab, “Wahai ayahku, ketika engkau menguburku, engkau tidak mengetahui bahwa setelah itu ada seorang lelaki yang suka minum khamer mati dan dikuburkan di sebelahku. Ketika jenazahnya datang ke kuburan, lalu api neraka bersuara keras dan menyala-nyala, sehingga tidak satupun ahli kubur yang kecil kecuali akan berubah karena sangat terkejut mendengarnya serta takut.”
Sebagian besar para ulama telah sepakat bahwa khamer dan setiap yang memabukkan itu hukumnya haram dan termasuk dosa besar, sekalipun itu hanya satu tetes. Dan bagi orang yang berani menghalalkannya dihukumi kafir. Dan hukuman bagi orang yang meminumnya adalah didera sebanyak empat puluh kali bagi orang yang merdeka, dan dua puluh kali bagi seorang budak.