Minuman keras atau biasa disebut khamer diharamkan dalam syariat islam. Banyak sekali hadis yang menerangkan tentang larangan untuk meminum minuman keras. Beberapa diantaranya akan diuraian di bawah ini.
Ibnu Hibban meriwayatkan di dalam kitab shahihnya dan juga Imam Abu Dawud yang bersumber dari Mu’awiyah, berkata bahwa Rasulullah telah bersabda sebagai berikut:
Jika mereka meminum khamer maka deralah. Kemudian jika meminum lagi maka deralah. Kemudian jika meminum lagi maka deralah. Kemudian jika meminum lagi maka bunuhlah.
Sedang menurut Imam Turmudzi diterangkan sebagai berikut:
Barang siapa yang meminum khamer, maka deralah. Dan jika mengulangi lagi sampai yang keempat kalinya maka bunuhlah.
Imam Abu Dawud telah meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah telah bersabda sebagai berikut:
Sesungguhnya Allah mengharamkan khamer dan uang hasil penjualannya, mengharamkan bangkai dan menghasilkan penjualannya serta mengharamkan babi dan uang hasil penjualannya.
Riwayat Imam Turmudzi dan Ibnu Majah yang bersumber dari Anas, bahwa Rasulullah bersabda:
Rasulullah mengutuk sepuluh orang lantaran khamer yaitu:
- Orang yang memeras bahan khamer.
- Orang yang minta diperaskan bahan khamer untuk diminumkan orang lain.
- Orang yang minum khamer.
- Orang yang membawa khamer.
- Orang yang dituju untuk dibawakan khamer padanya.
- Orang yang menuangkan khamer ke gelas atau lainnya.
- Orang yang menjual khamer.
- Orang yang memakan harta hasil penjualan khamer.
- Orang yang memberikan khamer.
- Orang yang diberikan khamer.
Dalam sebuah riwayat juga diterangkan bahwa Rasulullah telah bersabda sebagai berikut:
Barang siapa yang meminum khamer di dunia, maka Allah akan memberinya minum dari racun ular besar yang berwarna hitam, jika diminum sekali maka daging wajahnya akan berjatuhan ke wadahnya sebelum berhasil meminumnya. Jika telah diminum, maka daging dan kulitnya terkelupas jatuh yang akan mengganggu penduduk neraka lantaran bau busuknya. Ingat, orang yang meminum khamer, orang yang memeras, atau minta diperaskan, orang yang membawa atau orang yang dibawakan kepadanya, pemakan hasil penjualan adalah sama mendapat dosa. Allah tidak akan menerima shalat, puasa dan haji yang mereka lakukan sehingga mau bertaubat dari pekerjaannya itu. Dan jika mati sebelum bertaubat, maka layak bagi Allah untuk memberi minum padanya untuk setiap teguk khamer yang diminumnya di dunia dengan nanah penduduk neraka jahanam. Ingat, setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram.