Minuman Keras Menurut Syariat Islam

Minuman keras atau biasa disebut khamer diharamkan dalam syariat islam. Banyak sekali hadis yang menerangkan tentang larangan untuk meminum minuman keras. Beberapa diantaranya akan diuraikan di bawah ini.

Rasulullah saw telah bersabda:

Bahwa orang-orang yang meminum khamer, jika menyeberang di atas shirath (jembatan yang menuju ke surga) maka akan disambar oleh malaikat Zabaniyah untuk dibawa ke sungai Al Khobal, llau mereka diberi minuman pada setiap gelas khamer yang diminumnya di dunia dengan satu teguk minuman dari sungai tersebut. seandainya satu tegukan ini dituangkan dari langit, maka langit akan terbakar lantaran sangat panasnya.

Ibnu Mas’ud juga telah berkata, “Jika peminum khamer telah meninggal dunia maka kuburlah, kemudian saliblah aku di suatu tiang dalam keadaah hidup, lalu galilah kembali kuburannya dan jika kamu tidak melihatnya berpaling dari arah kiblat, maka biarkan aku tersalib terus (seakan-akan taruhannya bahwa apa yang dikatakan itu memang benar).”

Ali radhiyallaahu ‘anhu juga berkata, “Seandainya satu tetes khamer jatuh ke sumur, lalu di atasnya didirikan menara, maka aku tidak akan beradzan di atasnya. Jika jatuh ke dalam laut, lalu lautnya kering, lalu tumbuh rerumputan di atasnya, maka aku tidak akan menggembala disitu.”

Ibnu Umar berkata, “Seandainya memasukkan jari-jariku ke dalam minuman khamer, maka akan kupotong.”

Minuman Keras (Khamer)

Hukum Khamer Bila Dijadikan Obat

Diceritakan dari Al Fudhail, bahwa ia pernah datang kepasa salah satu muridnya yang bertepatan dalam keadaan naza’. Lalu diajarinya membaca syahadat, tapi lidahnya terasa kaku sehingga tidak dapat mengatakannya. Lalu diajarinya lagi, tapi masih tetap tidak bisa, bahkan berkata, “Aku tidak dapat mengatakannya, aku sudah lepas daripadanya,” kemudian meninggal dunia.

Akhirnya Al Fudhail keluar dari rumah muridnya seraya bercucuran air mata. Pada suatu hari ia bermimpi bertemu dengan muridnya tersebut yang sedang diseret ke neraka, lalu ia berkata, “Wahai muridku, mengapa ma’rifatnya Allah telah tercabut?” muridnya menjawab, “Wahai guruku, aku menderita suatu penyakit, lalu aku datang berobat ke salah satu dokter. Lalu aku diberi nasihat agar meminum khamer setahun sekali. Karena penyakitku dapat hilang dengan meminum khamer setiap satu tahun sekali. Akhirnya aku mengikuti nasihatnya dengan meminum khamer setiap tahun sekali untuk mengobati penyakitku.”

Jika minum khamer dengan tujuan obat saja dapat berakibat demikian, apalagi jika untuk bersenang-senang memuaskan nafsu.

Scroll to Top