Hukum Mewakafkan Barang Yang Belum Ada

Tidak sah mewakafkan barang yang masih belum ada kepada kaum fakir miskin, misalnya mewakafkan masjid yang akan dibangun; atau kepada anaknya, padahal dia tidak mempunyai anak; atau kepada anak-anaknya yang akan lahir kemudian.

Dikatakan demikian karena sejak pertama wakaf diikrarkan tidak dapat dilaksanakan. Atau seseorang mewakafkan kepada anak-anaknya yang miskin, padahal di antara anak-anaknya itu tidak ada yang miskin; atau dia akan mmeberi makan orang-orang miskin dari penghasilan hartanya setelah dia meninggal dunia (semuanya tidak sah), lain halnya jika dikaitkan dengan ayahnya yang telah meninggal dunia.

Ibnu Shalah memberikan fatwanya, “Seandainya seseorang memberi wakaf kepada orang yang mau membaca Al Qur’an di kuburnya sesudah meninggal dunia, lalu dia meninggal dunia, sedangkan kuburnya tidak diketahui, maka wakafnya itu batal.”

Mewakafkan kepada orang yang belum ada, tetapi disertakan kepada orang yang sudah ada

Sah mewakafkan sesuatu kepada orang yang belum ada karena diikutkan kepada orang yang telah ada, misalnya, “Aku wakafkan barang ini kepada ankku, kemudian kepada cucuku.”

Tidak sah mewakafkan kepada salah seorang dari keduanya (anak dan cucunya) serta (tidak sah) mewakafkan buat masjid jika tidak disebutkan dengan jelas. Tidak sah pula mewakafkan sesuatu buat dirinya sendiri karena sulit digambarkan seseorang  memilikkan sesuatu atau manfaat (jasa) miliknya untuk dirinya sendiri.

Termasuk ke dalam pengertian “memberikan wakaf buat diri sendiri” ialah bila dia mensyaratkan pelunasan hutangnya diambil dari hasil wakaf atau manfaat dari wakafnya. Tetapi hal itu bukan syarat, umpamanya ikut minum dari sumur wakafnya atau muthala’ah kitab yang telah diwakafkannya buat kaum fakir miskin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top