Hukum Wakaf Untuk Tujuan Maksiat

Seandainya seseorang mewakafkan kepada kaum fakir miskin misalnya, kemudian dia sendiri jatuh miskin, maka dia boleh mengambil dari apa yang telah dia wakafkan itu. Boleh pula mengambil jika dia dalam keadaan fakir di saat mewakafkannya.

Sah mewakafkan sesuatu dengan syarat bahwa dirinya harus menjadi nazhir (pengurus) sekalipun dengan imbalan, jika imbalannya berupa upah yang pantas atau kurang dari itu.

Termasuk kilah untuk memperoleh keabsahan dalam masalah mewakafkan sesuatu buat diri sendiri ialah, bila seseorang mewakafkan sesuatu buat anak-anak ayahnya, kemudian dia menyebutkan sifat-sifat dirinya. Maka wakaf dinilai sah, seperti yang dikatakan oleh sejumlah ulama muta-akhkhirin dan dipegang oleh Ibnu Rif’ah, ia sendiri pernah melakukan hal tersebut. Ibnu Rif’ah pernah memberikan wakaf kepada orang yang paling ahli dalam ilmu fikih dari kalangan Bani Rif’ah, dan ternyata dialah yang paling alim hingga ia sendirilah yang memperolehnya.

Hukum wakaf untuk tujuan maksiat

Wakaf untuk tujuan maksiat hukumnya batal, misalnya untuk membangun gereja, begitu pula mewakafkn senjata kepada pembegal jalan dan mewakafkan sesuatu untuk membangun kuburan selain para nabi, para ulama, dan orang-orang saleh.

Mewakafkan harta kepada anak laki-laki

Sering terjadi di kalangan banyak orang, di saat sehat mereka mewakafkan hartanya buat anak-anak mereka yang laki-laki. Hal itu mereka lakukan dengan maksud menghalang-halangi anak-anak mereka yang perempuan dari hasil wakafnya.

Fatwa yang membatalkan cara demikian sering diutarakan, bukan hanya oleh seorang ulama. Tetapi ada juga ulama yang berpendapat bahwa hal tersebut perlu dipertimbangkan lagi, bahkan menurut pendapat yang beralasan mengatakan tidak sah.

Dalam wakaf tidak disyaratkan kabul

Dalam wakaf tidak disyaratkan adanya kabul, sekalipun dari orang yang telah ditentukan sebagai penerima wakaf, mengingat wakaf adalah salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah, bahkan yang disyaratkan hanyalah tidak ada tolakan saja.

Kami telah menyebutkan, “kepada orang yang telah ditentukan.” Hal ini dikutip dari kebanyakan ulama, dipilih oleh Imam Nawawi di dalam kitab Raudhah-nya serta dikutip di dalam kitab syarah oleh Al-Wasith dari nash Imam Syafii.

Menurut suatu pendapat, disyaratkan adanya kabul dari pihak orang yang telah ditentukan, mengingat pengertian wakaf sama dengan pemindahan hak milik. Pendapat inilah yang ditarjihkan (dikuatkan) di dalam kitab Al Minhaj.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts