Inilah Cara Membaca Takbiratul Ihram Yang Benar dan Sesuai Sunnah

Bagi orang yang mampu melafazhkan bacaan takbiratul ihram itu, ditentukan (mengucapkan) sebagai berikut, Allaahu akbar”, karena mengikuti sunnah Nabi saw, sebagaimana sabdanya, “Bila kamu berdiri untuk mengerjakan salat, bertakbirlah!”

Atau dengan lafazh Allahul Akbar. Tidak cukup dengan “Akbarullaah”, “Allaahu Kabiir”, atau “A’zham” serta “Arrahmaanu Akbar”.

Antara lafazh Allah dan Akbar tidak boleh terhalang oleh satu huruf pun. Bagitu pula menambah huruf yang dapat mengubah makna, misalnya memanjangkan hamzah lafazh Allah, dengan menambah alif sesudah huruf ba, menambah huruf  wawu sebelum lafazh Allah, menghalangi dua kalimat itu dengan wawu sakinah atau wawu mutaharrikah.

Tidak boleh menambah dengan mad alif antara lam dan  ha’ sampai batas yang tidak dibenarkan oleh seorang ahli qurra’. Tidak mudarat (boleh) diam sebentar di antara dua kalimat takbiratul ihram yaitu diam senapas; tidak apa-apa men dhammahkan ra lafazh Akbar.

Kalau seseorang bertakbiratul ihram beberapa kali dengan niat mulai salat pada masing-masing takbir itu, maka ia dianggap masuk salat (sah) bila dengan takbir yang ganjil, dan keluar dari salat (tidak sah) bila dengan takbir yang genap, karena setiap ia memasuki salat dengan takbir pertama, maka dengan takbir yang kedua (genap) berarti keluar (dari salat, yakni salatnya batal), sebab niat salat dengan takbir kedua itu mengandung arti membatalkan takbir pertama, demikian seterusnya.

Kalau tidak ada niat seperti itu dan tidak terselang oleh yang membatalkan salat (antara setiap takbir), misalnya dengan mengulang lafazh Akbar, maka takbir sesudah yang pertama dianggap dzikir yang tidak merusak sahnya salat.

Bacaan takbiratul ihram wajib terdengar oleh dirinya sendiri kalau sehat pendengarannya serta tidak ada kebisingan lain. demikian juga seluruh rukun qauly, seperti Fatihah, tasyahhud, dan salam pertama. Diperlukan pula terdengar bacaan sunat pada dirinya untuk mendapatkan pahala sunat, (kalau tidak terdengar, tidak dapat pahala).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts