Tata Cara Mengkafani Jenazah

Mengkafani jenazah maksudnya adala menutup auratnya. Batas aurat laki-laki dna wanita berbeda, tetapi tidak berbeda antara hamba (wanita) dan wanita merdeka. Bagi wanita, walaupun budak, wajib ditutup (seluruh badannya) kecuali muka dan telapak tangan.

Bagi mayat laki-laki, ditutup antara pusat dan lututnya. Aurat ditutup dengan kafan yang mencukupi. Hal ini menurut pendapat yang dibenarkan oleh Imam Nawawi dalam beberapa kitabnya. Imam Nawawi telah menukil yang demikian itu dari para ulama, karena sesungguhnya menutup aurat merupakan hak bagi Allah swt (seperti orang yang hidup).

Ulama lainnya mengatakan bahwa wajib menutup seluruh badan mayat, walaupun laki-laki. Bagi orang yang mengutangkan, boleh melarang untuk menambah selain yang menutup aurat saja (badan saja), bahkan melarang selebih yang menutup aurat, karena perintahnya kuat dan keadaan menutup badan itu merupakan hak bagi mayat dengan nisbat kepada yang mengutangkan.

Kafan yang paling sempurna bagi laki-laki adalah 3 lapis yang menutupi seluruh badan mayat, tetapi bagian bawah boleh ditambah dengan baju gamis dan sorban. Sedangkan mayat wanita dikafani dengan kain, baju kurung, kerudung, dan ditambah dua lapis kain kafan lagi.

Mayat dikafani dengan pembungkus (kain kafan) yang biasa digunakannya semasa hidupnya. Karena itu bleh dengan sutera atau kain yang dicelup za’faron bagi mayat wanita dan anak-anak, tetapi hal itu makruh.

Biaya pengurusan mayat itu dari tirkahnya. Kecuali istri dan pembantu rumah, merupakan kewajiban suami yang mampu memberi nafkah mereka.

Apabila mayat tidak mempunyai tirkah, maka (biayanya merupakan) kewajiban orang yang memeri nafkah hidupnya, baik saudara dekatnya maupun tuan si hamba. Kalau tidak mampu, maka kewajiban Baitulmal. Kalau masih tidak mampu juga, maka kewajiban orang-orang islam yang kaya atau mampu.

Haram mengafani mayat dengan kulit, kalau masih ada yang lainnya, demikian pula dengan tanah (lumpur) dan hasyisy (rumput). Bila tidak ada kain (baju), wajib dengan kulit; kalau tidka ada kulit, dengan rumput; kalau rumput pun tidak ada, maka dengan lumpur.

Haram menulis lafaz-lafaz Quran dan asma-asma Allah swt di atas kafan. Tetapi jika menuliskannya dengan ludah diperbolehkan, karena ludah itu tidak akan membekas (cepat mengering). Ibnu Shalah telah memberi fatwa bahwa menutup mayat dengan kain sutera, walaupun mayat wanita hukumnya haram, sebagaimana diharamkan menghias rumah dengan kain sutera.

Jalal al Bulquni berpendapat lain mengenai hal ini. Beliau memperbolehkan menghias rumah, mengafani mayat wanita dan anak-anak dengan kain sutera. Pendapat ini diperkuat oleh segolongan ulama padahal menurut qiyas hukumnya haram.

Scroll to Top