Salat jenazah disyariatkan di Madinah. Menurut suatu kaul/pendapat, salat jenazah merupakan kekhususan bagi umat Nabi Muhammad saw.
Sabda Nabi saw kepada wanita-wanita yang sedang memandikan mayat wanita, “Mandikan dia 3 kali, atau 5 kali, atau lebih dari itu. Jika kalian menghendaki, gunakanlah beserta air itu pohon bidara; dan terakhir, pakailah sedikit kapur barus.” (Riwayat Bukhari)
Mensalatkan mayat muslim selain syahid hukumnya fardu kifayah, berdasarkan ijma’ ulama dan hadis-hadis Nabi. Demikian pula memandikannya, sekalipun mayat orang yang mati karena tenggelam.
Karena kita (orang-orang mukallaf) mendapat perintah untuk memandikannya, maka kefarduan itu tidak gugur kecuali dengan perbuatan kita, walaupun kita melihat para malaikat memandikannya. Dan cukup (telah gugur kewajiban kita seandainya mayat itu dimandikan) oleh orang kafir.
Memandikannya paling sedikit satu kali membasahi seluruh badan mayat dengan air, sampai ke kulit di bawah qulfah (kulup) bagi yang berkulup, menurut pendapat yang lebih sahih, baik kulup anak-anak ataupun orang dewasa.
Al-Ubadi dan sebagian pengikut Mazhab Hanafi mengatakan bahwa tidak wajib membasuh kulit di bawah kulup itu. Tetapi kaul yang diunggulkan, seandainya sulit membersihkan kulit di bawah kulup itu sekira tidak akan terbuka, kecuali dengan melukainya, maka tayamumkan saja kulit tersebut.
Yang paling sempurna ialah memandikannya tiga kali, di tempat sepi dengan memakai baju gamis dan ditempat yang tinggi menggunakan air dingin. Kecuali bila ada kebutuhan, misalnya karena kotor dan sangat dingin, maka dalam keadaan seperti ini lebih baik menggunakan air yang dipanaskan, dan air yang asin lebih baik daripada air tawar.
Harus segera memandikannya ia yakin ia telah mati. apabila kematiannya masih diragukan, wajib menangguhkannya sampai benar-benar yakin, yaitu berbau atau sejenisnya.
Tanda-tanda kematian menurut keterangan ulama (ialah telapak kaki menciut, telapak tangan membuka, kulit menjadi tegang, panjang, dan sebagainya). apabila setelah dimandikan ternyata mayat itu mengeluarkan najis, hukumnya tetap dianggap suci; hanya, wajib menghilangkannya. Apabila najis itu keluar sebelum mayat dikafani, tidak wajib menghilangkannya setelah dikafani.
Akan tetapi sebagaian ulama menyatakan sebagai berikut:
- Apabila najis itu keluar sesudah mayat dimandikan tetapi belum dikafani, walaupun dari farjinya, maka wajib menghilangkannya.
- Apabila najis itu keluar sesudah mayat dikafani, yaitu yang keluar dari selain farjinya, maka yang wajib hanyalah menghilangkan najis yang menempel di kafan dan badannya.
- Apabila najis itu keluar sebelum mayat disaltkan, maka wajib menghilangkannya, bila sudah disalatkan, sunat menghilangkannya.
Apabila mayat sulit dimandikan karena tidak ada air, atau karena lainnya, misalnya terbakar sehingga kalau dimandikan menjadi hancur, maka wajib ditayamumi.
Laki-laki lebih tepat memandikan mayat laki-laki, begitupun sebaliknya mayat wanita dimandikan ole wanita. Suami boleh memandikan mayat istrinya, dan istri yang tidak termasuk amat (hamba perempuan) boleh memandikan mayat suaminya, walaupun ia telah menikah lagi dengan laki-laki lain, tanpa menyentuh kulit, melainkan menggunakan kaos tangan. Kalau menyalahi yang demikian itu, sah memandikannya (sebab yang demikian itu sunat).
Kalau tidak ada yang hadir kecuali laki-laki lain untuk memandikan mayat wanita, atau hanya ada wanita lain untuk memandikan mayat laki-laki, maka tayamumilah itu.
Laki-laki atau wanita boleh memandikan mayat yang sekira-kiranya tidak dicintai (tidka membangkitkan syahwat), seperti memandikan mayat anak laki-laki dan perempuan, boleh melihat dan menyapunya. Laki-laki yang paling utama memandikan mayat laki-laki ialah mereka yang paling utama menyalatkannya (yaitu bapak si mayat, kakeknya, anaknya, cucunya, lalu saudaranya).