Memberi makan kepada orang lapar

Orang yang memiliki makanan diharuskan memberi makan orang yang lapar berat agar tidak mati karenanya, tetapi dengan syarat jika yang kelaparan itu adalah orang yang terpelihara jiwanya, baik sebagai orang muslim atau kafir dzimmi, sekalipun makanan itu diperlukan oleh pemiliknya di lain waktu. Hal yang sama diperlakukan pula terhadap hewan yang berharga milik orang lain.

Lain halnya jika yang kelaparan itu adalah seorang kafir harbi, orang murtad, pezina muhshan, tidak salat, dan anjing gila (maka tidak wajib memberinya makan).

Orang lapar boleh merampas makanan

Apabila ternyata pemilik makanan menolak memberi makan, maka orang yang kelaparan tadi boleh merampasnya dengan paksa, tetapi wajib diganti jika telah mempunyainya. Jika masih belum punya untuk gantinya, maka dapat ditangguhkan sampai ia punya.

Apabila pemilik makanan memberi makanan kepadanya tanpa menyebut minta diganti, maka dia tidak berhak mendapat penggantian karena sikapnya sendiri yang sembrono.

Apabila kedua belah pihak (pemberi makan dan yang diberi makan) bersengketa tentang sebutan penggantian, maka yang dibenarkan adalah pihak pemilik makanan melalui sumpahnya.

Menebarkan makanan

Diperbolehkan menyawer (menebarkan) sesuatu, seperti gula dan kacang luz (juga uang logam dan lain sebagainya), sekalipun yang lebih utama adalah tidak melakukannya. Dan halal memungutnya karena kerelaan pemiliknya dapat dibaca, tetapi makruh memungutnya karena harga diri pelakunya menjadi hina.

Haram mengambil barang yang ada di tempat orang lain

Haram (bagi seseorang) mengambil anak burung yang sarangnya berada di tempat milik orang lain, dan haram pula mengambil ikan yang masuk ke kolam orang lain bersama dengan air.

Sehubungan dengan masalah sawer (menaburkan uang logam di tengah-tengan para pengemis agar dipungut oleh mereka secara berebutan), pernah terjadi pula di zaman Nabi saw. Di dalam hadis disebutkan sebagai berikut:

Sejumlah harta berupa gula dan kacang luz tiba, lalu mereka menahan diri, maka Nabi saw bersabda, “Mengapa kalian tidak menjarahnya?” mereka (para sahabat) menjawab, “Bukankan engkau telah melarang kami melakukan perampasan?” Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang kularang kalian melakukannya hanyalah perampasan seperti yang dilakukan oleh tentara. Adapun perampasan yang dilakukan oleh para pendekar, tidaklah mengapa. Perebutkanlah oleh kalian dengan menyebut nama Allah.” Maka kami berebutan dan Nabi saw ikut berebutan pula dengan kami.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top