Wajib membagi giliran di antara para istri

Wajib melakukan giliran di antara para istri, jika si suami menginap pada salah seorang di antara mereka, baik dengan cara undian ataupun dengan cara lain. Si suami diwajibkan melakukan giliran pada istri yang lain, sekalipun si istri sedang dalam keadaan uzur, misalnya sedang sakit atau haid.

Disunatkan baginya membagi rata gilirannya di antara sesama mereka (istri-istrinya) dalam berbagai macam istimta’ (bersenang-senang).

Akan tetapi, si suami tidak berdosa jika dalam hatinya ada kecenderungan yang lebih kepada salah seorang di antara mereka (terutama istrinya yang termuda).

Dikatakan demikian karena hal ini merupakan sesuatu yang tak dapat dihindarkan. Oleh sebab itu Nabi saw pernah bersabda:

Ya Allah, inilah penggiliran yang kulakukan terhadap apa yang aku miliki. Dan janganlah Engkau mencelaku terhadap apa yang Engkau miliki, sedangkan aku tidak memilikinya.

Yang dimaksud ialah kecenderungan hati kepada salah seorang di antara istri-istri beliau.

Janganlah seseorang menelantarkan mereka, melainkan hendaklah dia menginap di antara sesama mereka (dengan cara yang adil).

Tidak wajib adil dalam melakukan giliran pada budak perempuan

Tidak wajib mengadakan giliran (dengan cara yang adil) di antara budak perempuan, dan tidak pula antara budak perempuan dan istri (wanita merdeka yang menjadi istrinya).

Suami istri wajib membina hidup dengan cara yang makruf

Diwajibkan atas suami istri membina hidup bersama dengan cara yang makruf, yakni masing-masing pihak menjauhkan diri dari apa yang tidak disukai oleh teman hidupnya, dan menunaikan haknya masing-masing dengan penuh kerelaan dan wajah yang berseri-seri tanpa memakai biaya dan keterpaksaan dalam melakukannya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top