Seandainya bertemu dengan orang-orang yang sedang makan, lalu mereka mempersilakannya untuk makan bersama, maka tidak boleh baginya ikut makan dengan mereka, kecuali jika ia menduga kuat bahwa tawaran tersebut dikemukakan secara sukarela, bukan karena sesuatu hal seperti malu umpamanya.
Tamu tidak boleh memberi makan kepada peminta-minta ataupun kucing
Tidak boleh seorang tamu memberi makan orang yang meminta-minta atau memberi makan kucing, kecuali jika diketahui bahwa orang yang mengundangnya makan itu rela (dengan hal tersebut).
Pengundang jangan mengkhususkan makanan
Makruh bagi orang yang mengundang makan mengkhususkan sebagian tamu-tamunya dengan makanan yang enak-enak.
Orang gembel haram memakan jamuan untuk orang terhormat
Haram bagi orang-orang rendahan memakan jamuan yang disuguhkan buat orang-orang terhormat.
Tamu harus mengganti barang yang dipecahkannya
Seandainya seorang tamu mengambil semangkuk makanan, lalu mangkuk itu pecah, maka dia harus menggantinya. Demikian penelitian yang dilakukan oleh AzZarkasyi, dengan alasan bahwa mangkuk di tangannya tersebut sama saja hukumnya dengan barang pinjaman.
Menyantap makanan milik teman
Seseorang diperbolehkan menyantap sebagian makanan milik temannya dengan dugaan kuat bahwa pemiliknya pasti merelakannya. Hal ini berbeda-beda menurut kadar dan jenis makanan yang disantapnya dan juga menurut keadaan tuan rumah yang menjamunya.
Menjaga makanan teman
Selain itu, seseorang dianjurkan menjaga bagian makanan teman-temannya. Untuk itu, janganlah seseorang mengambil makanan kecuali apa yang disuguhkan untuknya, atau mereka pasti rela dengan senang hati atas perbuatannya itu, bukan karena malu. Hal yang sama berlaku pula terhadap masalah menyantap dua butir kurma sekali suap.
Di saat orang yang bersangkutan ragu terhadap kerelaan pemilik makanan, maka haram baginya mengambil makanan terssebut; perihalnya sama dengan tamu yang tak diundang, kecuali jika undangannya bersifaat umum. Seumpamanya shahibul walimah membuka pintu rumahnya lebar-lebar agar semua orang yang menghendakinya dapat masuk.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani