Imam Bukhari dan Muslim juga telah meriwayatkan dari Hudzaifah r.a. bahwa Rasulullah saw telah bersabda:
Sesungguhnya ada seorang lelaki sebelum kamu, didatangi oleh malaikat untuk mencabut rohnya, lalu ditanya, “Apakah kamu melakukan kebaikan?” Jawabnya, “Tidak tahu.” Dikatakan kepadanya lagi, “Lihatlah.” Jawabnya, “Aku tidak tahu apa-apa, hanya saja aku melakukan jual beli kepada orang banyak di dunia (lalu dihitung), aku biarkan kepada orang-orang yang kaya untuk menangguhkan pembayaran hutangnya dan aku mengampuni kepada orang-orang yang tak punya, lalu Allah memasukkannya ke dalam surga.
Hal yang berkaitan dengan hutang piutang
Sesungguhnya hutang kepada seseorang lalu tidak berkehendak atau tidak mempunyai harapan untuk membayar ia tidak mempunyai cadangan keuangan yang dapat digunakan untuk melunasi hutangnya, sedang orang yang dihutangi tidak mengetahui keadaannya adalah haram.
Penundaan pembayaran hutang orang yang kaya setelah ditagih tanpa ada udzur adalah haram. Bahkan ada segolongan ulama yang menyatakan bahwa orang yang enggan membayar hutangnya setelah diperintah oleh hakim, padahal ia mampu, maka bagi hakim boleh bertindak dengan kekerasan, lalu menikam lambungnya dengan besi agar membayar atau mati.
Orang yang punya hutang sudah jatuh tempo tidak boleh pergi tanpa izin
Haram bagi orang yang mempunyai hutang yang telah sampai jatuh temponya untuk pergi tanpa seizin orang-orang yang dihutangi, dimana masih belum diketahui apakah orang yang dihutangi rela atas kepergiannya itu ataukah tidak. meskipun ia telah meletakkan barang yang digadaikan atau sudah ada jaminannya. Misalnya budak yang pergi tanpa seizin majikannya. Oleh sebab itu tidak boleh mengqashar shalat, menjama’nya, berbuka puasa, mengerjakan salat sunat dalam bepergian, tidak berkewajiban untuk mengerjakan salat jumat, makan bangkai bagi orang yang terpaksa.
Dan bagi orang yang menghutangi boleh melarang orang yang berhutang yang sudah sampai pada jatuh temponya untuk bepergian sehingga membayar hutangnya terlebih dahulu, atau mewakilkan kepada orang lain untuk membayarkan dari hartanya yang ada di tempat orang yang menghutangi. Berbeda dengan hutang yang belum habis jatuh temponya, meskipun temponya pendek.
Sesungguhnya orang yang sudah jelas tidak mampu, tidak mempunyai cadangan untuk membayar hutangnya, tidak boleh dipenjara atau selalu diikutinya. Dan wajib ditangguhkan waktunya sampai kepada keadaan yang memungkinkan untuk membayar hutangnya.