Rasulullah saw telah bersabda sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Abbas r.a. sebagai berikut:
Barang siapa yang memberikan jangka waktu pembayaran kepada orang yang tidak mampu atau membebaskan hutangnya sebagian atau seluruhnya, maka Allah yang Maha Mulia lagi Maha Agung akan memelihara dari panasnya neraka jahanam.
Riwayatnya pula beserta Imam Muslim, bahwa Rasulullah saw telah bersabda sebagai berikut:
Barang siapa yang memberikan jangka waktu pembayaran hutang bagi orang yang tidak mampu atau membebaskannya, maka Allah akan memberikan naungan padanya di dalam naungan Allah, pada waktu tidak ada naungan kecuali naungan Allah.
Juga riwayat Imam Ahmad beserta Ibnu Majah, bahwa Rasulullah saw telah bersabda yang artinya sebagai berikut:
Barang siapa yang memberikan jangan waktu pembayaran hutang bagi orang yang tidak mampu, maka pada tiap hari akan mendapat pahala sedekah sebanyak hutangnya sebelum waktu pembayaran tiba. Namun jika waktu pembayarannya telah tiba, dan masih ditangguhkan lagi waktunya maka akan mendapat pahala sedekah dua kali lipat dari banyaknya hutang tersebut untuk setiap harinya.
Imam Ahmad juga telah meriwayatkan bersama Imam Thabrani, bahwa Rasulullah saw telah bersabda sebagai berikut:
Pada hari kiamat (nanti) Allah akan memanggil orang yang mempunyai hutang, sehingga ia berdiri di hadapan Allah, lalu dikatakan kepadanya, “Wahai Ibnu Adam, untuk apa kamu mengambil hutang ini? Untuk apa kamu meremehkan hak manusia?” Jawabnya, “Wahai Tuhanku, sesungguhnya Engkau telah mengetahui bahwa aku mengambilnya, aku tidak memakannya, tidak meminumnya dan tidak kugunakan untuk membeli pakaian. Aku tidak meremehkannya, ada kalanya uang itu terbakar musnah, dicuri orang atau rugi.” Lalu Allah berfirman, “Hambaku berkata benar, Akulah Tuhan yang berhak membayar hutangmu.” Lalu Allah mengambil sesuatu, lalu diletakkannya pada piringan timbangan. Akhirnya kebaikan orang itu bertambah berat dibanding kejelekannya, lalu dimasukkan ke surga berkat karunia dan rahmat-Nya.