Hukum Membayar Hutang Dengan Barang Haram

Seandainya seseorang membeli makanan dengan cara berutang, lalu ia bayar dengan barang haram. Jika penjual menyerahkan makanan itu kepadanya dengan suka rela sebelum penjual menerima pembayarannya, makanan itu halal dimakannya. Atau sesudah pelunasannya penjual mengetahui bahwa alat pembayarannya adalah haram, maka makanan itu halal pula bagi pembeli. Tetapi jika penjual tidak mengetahui bahwa alt pembayarannya adalah haram, maka makanan itu haram baginya sebelum penjual merelakannya atau dia membayar kepada penjual dengan barang yang halal.

Objek transaksi jual beli harus suci atau dapat disucikan

Sesuatu yang dijadikan objek transaksi hendaknya dalam keadaan suci atau dapat disucikan dengan cara membasuhnya. Oleh karena itu, tidak sah menjual barang najis, seperti khamr (minuman keras) dan kulit bangkai, sekalipun dapat menjadi suci melalui proses pencukaan dan penyamakan kulit.

Tidak sah menjual barang yang terkena najis tetapi tidak dapat disucikan, sekalipun berupa minyak yang terkena najis; tetapi sah menghibahkannya.

Objek transaksi jual beli (barang) harus dapat dilihat

Sesuatu yang dijadikan objek transaksi hendaknya dapat dilihat jika berupa barang. Oleh sebab itu, tidak sah menjual barang yang tidak terlihat oleh kedua belah pihak atau oleh salah satu pihak yang bersangkutan, misalnya dalam kasus menggadaikan atau menyewakannya. Transaksi seperti itu mengandung unsur ghurur (tipuan) yang dilarang, sekalipun pihak penjual menyebutkan spesifikasinya secara rinci (selagi pihak pembeli belum mengetahui sebelumnya).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top