Barang yang diperjualbelikan harus milik orang yang bersangkutan (milik sendiri)

Sesuatu yang dijadikan sebagai objek transaksi jual beli, baik itu berupa barang ataupun uang, disyaratkan milik orang yang melakukan transaksi. Oleh sebab itu, tidak sah transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang luar yang tidak ada sangkut pautnya.

Dianggap sah menjual barang yang secara lahiriah seakan-akan milik orang lain, jika setelah transaksi jual beli tampak jelas bahwa barang itu adalah milik penjual. Pada mulanya penjual hanya menjualkan harta ahli warisnya dengan dugaan bahwa ahli waris pemilik barang tersebut masih hidup, kemudian ternyata telah meninggal dunia. Dikatakan sah karena jelas bahwa barang yang dimaksud telah menjadi miliknya. Dalam hal ini tidak ada pengaruh bagi dugaan keliru jika ternyata kenyataannya benar, mengingat hal yang dianggap dalam masalah transaksi ialah apa yang ada dalam transaksi itu sendiri, bukan apa yang terdapat di dalam dugaan orang mukallaf (yang menjadi pelakunya).

Sesuatu pemberian dari orang lain yang diduga halal, tetapi pada hakikatnya haram

Seandainya seseorang menerima sesuatu dari orang lain dengan cara yang diperbolehkan, sedangkan dia menduganya halal, padahal pada hakikatnya haram; apabila ternyata keadaan lahiriah dari apa yang diterimanyaa itu baik, maka di akhirat itu baik, maka di akhirat dia tidak terkena tuntutan. Tetpi jika lahiriah dari ada yang diterimanya itu sebaliknya, maka dia akan dituntut (kelak di akhirat Tetapi jika lahiriah dari ada yang diterimanya itu sebaliknya, maka dia akan dituntut (kelak di akhirat), menurut al Baghawi.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts