Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Bertransaksi Menurut Islam (Memeriksa Barang)

Dianggap sah memeriksa barang sebelum terjadinya transaksi, menyangkut barang-barang yang pada kebanyakannya tidka berubah sampai waktu transaksi terjadi.

Diperbolehkan memeriksa sebagian barang yang dijual

Dianggap cukup memeriksa (menginspeksi) sebagian barang yang dijual, jika hal tersebut dapat dijadikan standar ukuran bagi barang sisanya. Mislanya tumpukan jewawut dan permukaan barang cairan, dan sesuatu yang memiliki bagian-bagian yang sama, seperti biji-bijian.

Atau tidak dapat dijadikan sebagai ukuran standar bagi sisanya, melainkan hanya berfungsi sebagai pelindung bagian isi, seperti kulit delima, telur, dan batok kelapa. Barang seperti ini cukup dilihat bagian luarnya, mengingat kebaikan bagian luar menunjukkan kebaikan bagian dalam, sekalipun penunjukannya tidak secara langsung.

Tidak cukup hanya melihat bagian kulit luar saja jika yang dapat dijadikan standar ukuran kelayakan bagian dalam adalah kulit bagian dalam.

Disyaratkan adanya kesanggupan menyerahkan barang. Maka tidak sah menjual budak yang minggat, budak yang hilang, barang yang digasab bagi orang yang tidak mampu merebutnya (mengambilnya), demikian pula menjual ikan di dalam kolam yang sulit menangkapnya.

Hal-hal yang dianggap dalam masalah transaksi

Barang siapa menggunakan sejumlah harta milik orang lain dengan cara menjualnya atau dengan cara lain, sementara dia menduga bahwa tindakannya itu tidak dibenarkan, sedangkan dia jelas mempunyai kekuasaan terhadap harta tersebut, misalnya harta itu adalah milik orang yang akan diwarisinya, dan ternyata pemiliknya meninggal dunia. Atau harta tersebut milik orang lain, ternyata pemiliknya telah mengizinkannya, atau dia menduga sejak semula bahwa perbuatannya kurang memenuhi syarat, dan persyaratan itu ternyata telah dipenuhinya. Dalam kasus seperti ini, pemegang barang sah menggunakannya dalam semua transaksi yang dilakukannya, karena hal yang dianggap dalam masalah transaksi ialah melihat apa yang terjadi pada kenyataannya.

Sedangkan dalam masalah ibadah diberlakukan hal tersebut dan juga dugaan yang terdapat di dalam hati orang mukallaf yang bersangkutan. Karena itu, seandainya seseorang berwudu memakai air yang tidak diduganya sebagai air mutlak (dapat dipakai untuk berwudu), maka wudunya tidak sah sekalipun pada akhirnya tampak jelas bahwa air itu mutlak. Dikatakan demikian karena dugaan orang mukallaf yang bersangkutan dalam masalah ibadah mempunyai peranan penting.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts