Membaca salam pada akhir shalat (yang haram dan yang sunatnya)

Membaca salam yang pertama merupakan salah satu dari rukun shalat. Dan yang dibaca itu paling sedikit adalah Assalaamu ‘alaikum, sebab ittiba’ kepada Rasulullah saw.

Rasulullah saw bersabda, “Mengharamkan shalat dengan takbir dan menghalalkannya dengan salam”. (Riwayat Muslim).

Makruh membaca ‘Alaikumus salaam. Tidak cukup dengan Salaamun ‘alaikum dengan lafaz nakirah, juga dengan salaamullaah, atau salaamii ‘alaikum, bahkan salam yang demikian membatalkan shalat, apalagi disengaja dan mengetahui bahwa hal itu haram.

Disunatkan membaca salam kedua andaikata imam tidak membacanya (sebagaimana menurut Abdullah bin Ja’far r.a, “Saya melihat Rasulullah saw bersalam ke kanan dan ke kirinya sehingga saya melihat kedua belah mukanya”)

Haram membaca salam kedua apabila setelah salam pertama ada perkara yang dapat membatalkan shalat, misalnya hadas, keluar waktu shalat jumat, atau seseorang yang shalat sambil telanjang lalu mendapatkan penutup aurat.

Disunatkan melengkapi kedua salam dengan lafaz Warahmatullaahi, tidak dengan lafazh wabarakaatuh, sesuai dengan nash yang disalin dari salat selain shalat jenazah. Akan tetapi, dipilih sunat memakai lafazh wabarakaatuh, sebab nash-nya dari beberapa jalan.

Sebagaimana diceritakan oleh Wail bin Hajar r.a dalam sebuah hadis berikut:

Saya shalat bersama Rasulullah saw, beliau membaca salam ke kanan dengan mengucapkan “Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh”, demikian pula ke kiri “Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh” (Riwayat Abu Daud dengan sanad yang shahih)

Kedua salam itu dilakukan dengan memalingkan muka, sehingga terlihat pipi sebelah kanan pada salam pertama dan pipi sebelah kiri pada salam kedua.

Bagi setiap imam, makmum, dan yang shalat munfarid, salamnya itu disunatkan diniatkan untuk orang yang berada di sampingnya. Bagi orang di sebelah kanan dengan salam pertama dan yang di sebelah kiri dengan salam yang kedua yang terdiri atas malaikat, orang mukmin, dan jin; serta dari arah mana saja bagi orang yang berada di belakang dan di depannya, sedangkan dengan yang pertama lebih afdhal.

Makmum yang berada di belakang imam hendaknya berniat menjawab salam imam dengan salam yang mana saja; apabila berada di sebelah kanan imam dengan salam yang kedua, dan apabila berada di sebelah kirinya dengan salam yang pertama.

Diceritakan oleh Samurah r.a dalam sebuah hadis:

Rasulullah saw telah menyuruh kami menjawab salam imam dan harus saling menjawab salam. Sebagian kami bersalam ke sebagian lagi.

Sebagian makmum disunatkan berniat menjawab salam sebagiannya lagi. Orang yang berada di sebelah kanan (disunatkan), berniat menjawab salam dengan salam kedua, orang yang berada di sebelah kiri dengan salam pertama, sedangkan orang yang berada di belakang maupun di depannya dengan salam mana saja sekehendaknya, tetapi dengan salam pertama lebih utama.

Disunatkan:

  • Berniat keluar dari shalat dengan salam yang pertama, supaya keluar dari ikhtilaf dengan paham yang mewajibkannya (Ibnu Suraij dan lainnya mewajibkan niat keluar dari shalat).
  • Membaca salam dengan cepat (tentu harus terbaca tasydid, mad, dan yang lainnya).
  • Memulai membaca salam sambil menghadapkan mukanya ke arah kiblat dan menyelesaikannya sambil berpaling (ke kanan atau ke kiri).
  • Salam makmum setelah selesai salat imam yang
Scroll to Top